Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

PERMEN No. 41-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau.
4. Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa perusahaan Industri telah memenuhi Standar Industri Hijau.
5. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang selanjutnya disingkat LSIH adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Industri Hijau dan menerbitkan Sertifikat Industri Hijau.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di

Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) Lembaga sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan SNI ISO 17065 tentang penilaian kesesuaian persyaratan lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, serta memenuhi persyaratan LSIH, dapat melaksanakan Sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ruang lingkup penunjukannya.
(2) LSIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Dalam melakukan Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LSIH wajib mengacu pada:
a. Standar Industri Hijau;
b. tata cara sertifikasi industri hijau; dan
c. ketentuan penggunaan logo industri hijau pada Sertifikat Industri Hijau.

Pasal 4

(1) LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau kepada Kepala BPPI secara berkala setiap tahun.
(2) Laporan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau;
b. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
c. perkembangan kompetensi dan organisasi LSIH.
(3) Laporan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:

a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau;
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

Pasal 5

(1) LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Penetapan LSIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi setiap tahun atau apabila diperlukan.

Pasal 6

Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan, LSIH wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang auditor Industri Hijau.

Pasal 7

LSIH yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 6 dicabut penetapan/penunjukan sertifikasinya.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AIRLANGGA HARTARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA