Penunjukan:
a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/ PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kloset Duduk secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/6/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M- IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kloset Duduk secara Wajib diubah dengan menambah 3 (tiga) LSPro yang telah terakreditasi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/ PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kloset Duduk secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/6/2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M- IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kloset Duduk secara Wajib diubah dengan menambah 1 (satu) Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
