Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN No. 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
2. Bantuan Pemerintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah bantuan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang tidak masuk dalam kriteria bantuan sosial dan diberikan kepada pemerintah daerah, kelompok masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan secara selektif di bidang kelautan dan perikanan untuk meningkatkan ketrampilan/keahlian, pengetahuan, perubahan perilaku yang berdampak pada peningkatan pendapatan, derajat kesehatan, akses mendapat

pendidikan, serta indeks kebahagiaan dalam jangka panjang;
3. Pemerintah Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Pelayanan Teknis Daerah yang menjalankan kewenangan urusan kelautan dan perikanan tingkat Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
4. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan- aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan.
5. Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang mendukung atau mempunyai kegiatan bidang kelautan dan perikanan seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat, Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) dan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP).
6. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya menumbuhkan dan kapabilitas masyarakat untuk meningkatkan posisi tawar (bargaining power) sehingga memiliki akses dan kemampuan untuk mengambil keuntungan timbal balik dalam bidang sosial dan ekonomi.
7. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
8. Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan

dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan usaha pembudidayaan ikan.
9. Kelompok Pengolah Pemasar yang selanjutnya disebut Poklahsar adalah kumpulan pengolah dan/atau pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan bersama dalam wadah kelompok.
10. Kelompok Usaha Garam Rakyat yang selanjutnya disingkat KUGAR adalah kumpulan pelaku usaha produksi garam rakyat yang terorganisasi yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air tua menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga) dan pengolah garam skala mikro-kecil.
11. Kelompok Masyarakat Pesisir yang selanjutnya disingkat KMP adalah kumpulan masyarakat terorganisir yang mendiami wilayah pesisir dan melakukan kegiatan usaha penunjang kelautan dan perikanan ataupun usaha lainnya serta terkait dengan pelestarian lingkungan.
12. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
13. Satuan kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja eselon II di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Satker Kantor Pusat), Dinas (Satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan), atau Unit Pelaksana Teknis (Satker Kantor Daerah) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
14. Dinas adalah dinas provinsi/kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
15. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

16. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota.
17. Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan sebagai realisasi APBN atas belanja barang/jasa yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau lembaga masyarakat.
18. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.
19. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai acuan penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau terpadu lintas Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyalurkan Bantuan Pemerintah.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan Bantuan Pemerintah secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 3

(1) Peraturan ini digunakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan anggaran, penajaman dan perbaikan kualitas pelaksanaan dan akuntabilitas pertanggungjawaban atas program dan/atau kegiatan yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Kementerian Tahun Anggaran 2015.

(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Jenis Bantuan Pemerintah;
b. Kriteria;
c. Mekanisme pengalokasian anggaran;
d. Mekanisme pemberian bantuan pemerintah;
e. Pembinaan dan Pengawasan; dan
f. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 4

Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terbatas pada:
a. pemberian penghargaan;
b. bantuan operasional;
c. bantuan sarana/prasarana, dan
d. bantuan rehabilitasi dan bangunan.

Pasal 5

(1) Kriteria Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat diberikan dengan kriteria keuangan:
a. telah mememiliki dokumen perencanaan teknis atau membutuhkan perencanaan teknis sederhana yang dapat disusun sendiri secara profesional;
b. optimalisasi dari pekerjaan yang telah terikat kontrak;
c. dilakukan melalui cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyisakan waktu pelaksanaan yang terukur dan rasional dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran;
d. diutamakan barang/jasa yang tersedia dalam e- katalog;

e. tidak dialokasikan melalui revisi anggaran antar program dan/atau melewati batas waktu yang diatur dalam tata cara revisi anggaran;
f. dilengkapi data dukung yang cukup dan memadai antara seperti kerangka acuan, petunjuk teknis, atau hasil reviu dari Inspektorat Jenderal;
g. nilai bantuan penghargaan yang diberikan dalam bentuk uang tidak melebihi Rp.10.000.000,00 per penerima bantuan termasuk kewajiban perpajakan;
h. nilai bantuan operasional yang diberikan dalam bentuk uang tidak lebih Rp.100.000.000,00 per penerima bantuan atau akumulatif dan harus direncanakan dan dilaporkan digunakan oleh penerima bantuan pada tahun angaran 2015;
i. nilai bantuan untuk sarana/prasarana dalam bentuk uang tidak lebih Rp.150.000.000,00 per penerima bantuan atau akumulatif dan harus direncanakan dan dilaporkan digunakan oleh penerima bantuan pada tahun anggaran 2015; dan
j. nilai bantuan untuk rehabilitasi dan/atau bantuan bangunan dalam bentuk uang tidak lebih Rp.200.000.000,00 per penerima bantuan atau akumulatif dan disalurkan melalui unit pengelola keuangan dan kegiatan harus direncanakan serta dilaporkan digunakan oleh penerima bantuan pada tahun anggaran 2015;
(2) Bantuan Pemerintah yang dapat diberikan dengan kriteria penerima;
a. penerima bantuan diutamakan pada lokasi yang terpadu antara berbagai bantuan pemerintah antar Kuasa Pengguna Anggaran;
b. calon penerima bantuan pernah mendapat bantuan pemerintah sebelumnya yang mengalami hambatan untuk mengimplementasikan ketrampilan/keahlian serta manajemen usaha yang baik dan sehat di bidang kelautan dan perikanan karena kekurangan biaya operasional, kerusakan/tidak berfungsinya

sarana dan prasarana, kekurangan bangunan penunjang, ketidakcukupan regulasi, atau dukungan teknis lanjutan manajemen usaha;
c. memperkuat kapasitas dan mempercepat pemanfaatan penerima bantuan pemerintah dan/atau bantuan langsung masyarakat yang telah ditetapkan penerima bantuannya dalam tahun berjalan;
d. mitigasi risiko secara cepat dan optimal dampak usaha pada calon potensial penerima bantuan untuk memperkuat kebijakan anti IUU Fishing dan peningkatan kelestarian sumber daya alam yang telah ditetapkan; dan
e. penerima bantuan yang sedang/akan diseleksi secara ketat untuk diberikan penghargaan melalui kriteria yang ditetapkan terlebih dahulu dengan proses yang transaparan dan dilakukan oleh panitia seleksi yang independent.

Pasal 6

Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan untuk kegiatan:
a. penangkapan ikan skala mikro/kecil;
b. pembudidayaan ikan skala mikro/kecil;
c. penguatan daya saing hasil kelautan dan perikanan skala mikro/kecil;
d. jasa dan industri kelautan skala mikro/kecil;
e. pendidikan dan pelatihan kelautan dan perikanan non pemerintah;
f. pengawasan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh masyarakat;
g. pengembangan usaha garam skala mikro/kecil;
h. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil penelitian dan pengembangan bidang kelautan dan perikanan; atau
i. penyediaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil/pulau-pulau kecil terdepan dan terluar.

Pasal 7

(1) Pengalokasi anggaran dilakukan berdasarkan hasil identifikasi anggaran kegiatan yang tidak terserap/digunakan pada tahun anggaran 2015 melalui mekanisme revisi anggaran;
(2) Mekanisme pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah melalui satuan kerja kantor pusat, kantor daerah, dan tugas pembantuan, lebih lanjut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil revisi harus diumumkan dalam koreksi Rencana Umum Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah.

Pasal 8

(1) Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan kepada Satuan Kerja dan/atau melalui tindakan inisiatif Pejabat Eselon I yang didiskusikan dan disepakati dengan Kepala Daerah setempat.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diidentifikasi, diseleksi, dan diverifikasi oleh Satuan Kerja atau Tim Kerja yang independent.

Pasal 9

(1) Penetapan pemerintah daerah, kelompok masyarakat atau lembaga kemasyarakatan penerima Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I terkait.
(2) Penetapan pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan:

a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Pelayanan Teknis Daerah yang memiliki pimpinan yang kooperatif dan anggaran mandiri untuk mendukung pelaksanaan perencanaan, pemberian, dan pengendalian bantuan pemerintah;
b. memiliki kepengurusan yang jelas dan berkedudukan dalam wilayah administrasi satuan kerja yang bersangkutan;
c. telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat paling sedikit 2 (dua) tahun dan/atau tercatat sebagai kelompok dalam Sistem Penyuluhan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkedudukan dalam wilayah daerah dan memiliki sekretariat tetap, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
d. kesediaan calon penerima bantuan untuk menerima barang bantuan dan mengelola barang yang diterima dan akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan;
e. kesediaan untuk memberikan keterangan yang benar terhadap aparat pengawas intern dan ekstern pemerintah sehubungan dengan serah terima barang dari kementerian; dan
f. kesediaan untuk menandatangani berita acara serah terima barang dari kementerian.

Pasal 10

(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat eselon I yang mempunyai program dan kegiatan terkait.
(2) Pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pedoman teknis pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh pejabat Eselon I di

lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Kuasa Pengguna Anggaran di lingkupnya atau oleh Pejabat Eselon I lain jika menyangkut keterpaduan antar Kuasa Pengguna Anggaran antara Eselon I.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. jumlah dan spesifikasi teknis barang Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan;
b. kriteria teknis pemilihan daerah dan/atau lokasi penerima Bantuan Pemerintah;
c. Persyaratan teknis calon penerima Bantuan Pemerintah;
d. Tata cara penyaluran Bantuan Pemerintah;
e. Tata cara pembinaan pasca bantuan;
f. Penatausahaan; dan
g. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 12

(1) Menteri dan pimpinan satuan kerja tugas pembantuan dan/atau pusat melakukan pembinaan atas pelaksanaan Bantuan Pemerintah secara berkala.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, reviu, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri wajib MENETAPKAN norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan Bantuan Pemerintah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan secara terpadu dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Menteri dan pimpinan satuan kerja tugas pembantuan dan/atau pusat melakukan pengawasan atas pelaporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Bantuan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan pemerintah bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi di masing-masing unit kerja Eselon I dan Sekretariat Jenderal Kementerian.
(2) Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyaluran Bantuan Pemerintah dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada pejabat Eselon I masing-masing.

Pasal 15

(1) Pejabat Eselon I wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
(2) Sekretariat Jenderal menyusun laporan kementerian tentang pelaksanaan Bantuan Pemerintah berdasarkan laporan unit kerja Eselon I dan hasil monitoring dan evaluasi.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2015 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd WIDODO EKATJAHJANA