Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Senjata Api Nonorganik TNI/Polri adalah senjata api yang bukan milik satuan TNI/Polri dan sifatnya tidak otomatis penuh.
3. Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan dengan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri.
4. Senjata Api Dinas adalah Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dan Peralatan Keamanan untuk kelengkapan tugas PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga termasuk suku cadang dan Amunisi.
5. Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan/dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya
6. Peluru adalah Amunisi yang bekerjanya mempergunakan senjata atau alat peluncur.
7. Kaliber adalah jarak antara dua galangan pada laras senjata yang saling berhadapan.
8. Pembelian adalah pengadaan Senjata Api Dinas melalui produsen dalam negeri.
9. Pemasukan adalah kegiatan mendatangkan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean INDONESIA.
10. Buku Pas adalah izin kepemilikan Senjata Api Dinas yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Senjata Api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan.
11. Penggunaan adalah membawa dan/atau menggunakan Senjata Api Dinas dalam rangka pengawasan atau penyidikan keluar wilayah provinsi dimana lokasi Unit Kerja berada.
12. Kartu Penguasaan Pinjam Pakai yang selanjutnya disebut Kartu Pengpin adalah surat izin membawa
dan/atau menggunakan Senjata Api Dinas dalam wilayah provinsi dimana lokasi Unit Kerja berada.
13. Pembaharuan adalah penggantian Buku Pas, Kartu Izin Kepemilikan, dan Kartu Pengpin karena adanya perubahan kepemilikan, habis masa berlakunya, rusak atau hilang.
14. Penggudangan adalah penyimpanan Senjata Api, Amunisi dan Peralatan Keamanan sesuai ketentuan/perizinan pada suatu tempat/gudang.
15. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
16. Pemusnahan adalah tindakan/kegiatan penghancuran Senjata Api Dinas yang telah rusak/tidak laik pakai.
17. Pemeliharaan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dengan maksud untuk mengembalikan dan mempertahankan kondisi Senjata Api Dinas agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan menghindarkan terjadinya kerusakan, penurunan kualitas serta melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi sebelum usia pakai berakhir.
18. Kartu Izin Kepemilikan adalah izin kepemilikan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api Dinas yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Senjata Api Dinas dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan.
19. Unit Kerja adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan penyidikan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
20. Direktur adalah Kepala Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
23. Pegawai Yang Ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga yang ditunjuk untuk melaksanakan penatausahaan Senjata Api Dinas.
24. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing- masing.
25. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
