Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB

PERMEN No. 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Industri Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan konstruksi Beton adalah industri yang memproduksi:

a. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand / KBjP-P7);
b. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP); dan
c. Kawat Baja Kuens (quench) temper untuk konstruksi beton pratekan (PC BarKBjP-Q).

2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada produsen yang mampu memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai persyaratan SNI.

3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.

4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.

5. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.

6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.

7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

8. Direktorat/Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat/Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.

9. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.

10. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.

11. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton dengan SNI dan Pos Tarif HS sebagai berikut:

No Jenis Produk No. SNI No. HS

a. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/KBjP-P7)

1154:2011
7312.10.10.00
7312.10.90.00 (hanya untuk kawat baja beton pra-

tekan)

b. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP).
1155:2011
7217.10.22.90
7217.10.31.00
7217.10.39.00
7229.90.00.90

(hanya untuk kawat baja beton pra- tekan)

c. Kawat Baja Kuens (quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP - Q) 7701:2011
7228.60.90.00
7228.80.19.00
7229.90.00.90
7227.90.00.00 (hanya untuk kawat baja beton pra- tekan)

(2) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:

a. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan. KBjP-P7 (PC Strand/KBjP-P7) merupakan kawat yang terbuat dari gabungan tujuh kawat baja tanpa lapisan, hasil proses tarik dingin (wire drawing) yang dipilin, kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pra-tekan;

b. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan KBjP (PC Wire/KBjP) merupakan kawat baja tanpa lapisan untuk konstruksi beton pra-tekan yang berpenampang bundar yang diberi lekukan di permukaannya dan diproses dengan cara tarik dingin (wire drawing) kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan; dan

c. Kawat Baja Kuens (quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q), merupakan kawat baja karbon tinggi berpenampang bulat dengan permukaan polos, bersirip, beralur atau berlekuk, dilakukan proses perlakuan panas, didinginkan dengan cepat (quench) untuk menghasilkan struktur martensitik kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

(3) Kawat Baja Beton Pra-tekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak wajib mengikuti ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor.

Pasal 3

Produk lain yang memiliki kesamaan Pos Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diimpor, tidak wajib mengikuti ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila telah memiliki Standar Nasional INDONESIA tersendiri atau standar lain dengan ruang lingkup, jenis spesifikasi atau aplikasi yang berbeda dengan SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton.

Pasal 4

(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri.

(2) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan/lembaga pemohon;
b. kegunaan;
c. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (untuk produsen ekspor);
d. jumlah produk yang akan diimpor;dan
e. spesifikasi produk.

(3) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan dan bagi perusahaan yang menggunakan Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagai bahan baku produk tujuan ekspor wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 5

(1) Dalam memberikan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri.

(2) Kewenangan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri.
(3) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 6

Perusahaan yang memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menerapkan SNI dengan:

a. memiliki SPPT SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan Kawat Baja Beton Pra-tekan untuk Keperluan Konstruksi Beton dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.

Pasal 7

(1) Penerbitan SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton dan ditunjuk oleh Menteri, melalui :

a. pengujian kesesuaian mutu Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan

b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh :

a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton dan ditunjuk oleh Menteri; atau

b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara negara yang bersangkutan dengan Pemerintah Republik INDONESIA serta perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan.

(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.

(4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kawat Baja Beton Pra-tekan untuk Keperluan Konstruksi Beton, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.

(5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 8

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat
(4) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI.

(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan Tanda SNI terhadap SPPT- SNI yang diterbitkan.

Pasal 9

Setiap Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 10

Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 11

(1) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.

(2) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.

(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Pasal 12

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP).

(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.

(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton.

Pasal 13

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan dan pengawasan Penerapan SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton.

Pasal 14

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal, 7 April 2011

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 213