Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK

PERMEN No. 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benih Ternak yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi ternak yang dapat berupa mani, sel telur, telur tertunas, dan embrio.
2. Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
3. Pengawasan Benih atau Bibit adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjaga terpenuhinya persyaratan mutu benih atau bibit.
4. Produksi Benih atau Bibit adalah kegiatan menghasilkan benih dan/atau bibit ternak di dalam negeri melalui pemuliaan, dan/atau pelepasan rumpun dan/atau galur baru.
5. Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Pengawas Bibit Ternak adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan benih dan bibit ternak.
6. Peredaran Benih atau Bibit adalah serangkaian kegiatan untuk menyalurkan benih atau bibit yang berasal dari produksi dalam negeri.
7. Sertifikasi Benih atau Bibit adalah serangkaian kegiatan untuk penerbitan sertifikat benih atau bibit.
8. Sertifikat Benih atau Bibit adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang telah terakreditasi atau ditunjuk Menteri, yang menyatakan benih atau bibit telah memenuhi proses dan standar yang dipersyaratkan.
9. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum www.djpp.kemenkumham.go.id

yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang melakukan kegiatan produksi dan/atau peredaran benih atau bibit.
10. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional.
11. Persyaratan Teknis Minimal yang selanjutnya disingkat PTM adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Menteri.
12. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
13. Ternak Asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari INDONESIA, dan proses domestikasinya terjadi di INDONESIA.
14. Ternak Lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di INDONESIA sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
15. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi:
a. pelaku usaha dalam melakukan produksi dan peredaran benih atau bibit; dan
b. pengawas bibit ternak dalam melakukan pengawasan produksi dan peredaran benih atau bibit.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. menjamin agar benih atau bibit yang diproduksi atau diedarkan memenuhi standar yang ditetapkan secara berkesinambungan;
b. melindungi konsumen dari perolehan benih atau bibit sesuai dengan standar; dan
c. memberikan kepastian usaha dalam memproduksi dan mengedarkan benih atau bibit.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengawasan produksi;
b. pengawasan peredaran;
c. pengawas bibit ternak;
d. pelaporan; dan
e. ketentuan sanksi.

Pasal 4

(1) Pengawasan produksi benih atau bibit di dalam negeri dilakukan pada unit pembenihan atau pembibitan.
(2) Pengawasan produksi benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 5

Pengawasan benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan mulai dari proses produksi sampai dengan hasil produksi.

Pasal 6

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara preventif dan represif.

Pasal 7

(1) Pengawasan secara preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap kesesuaian proses produksi dalam menerapkan cara pembenihan atau pembibitan yang baik dengan sistem manajemen mutu, dan kesesuaian hasil produksi benih atau bibit dengan SNI atau PTM.
(2) Tata cara pengawasan produksi benih atau bibit secara preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Pengawasan kesesuaian proses produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui penilaian sumber benih dan penilaian pelaksanaan produksi benih.
(2) Penilaian sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap performa dan mutu genetik.
(3) Penilaian pelaksanaan produksi benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap persiapan, koleksi, pengelolaan, pengemasan, dan penyimpanan.

Pasal 9

(1) Pengawasan kesesuaian proses produksi bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui penilaian penerapan pembibitan dan penilaian pelaksanaan pemanenan bibit.
(2) Penilaian penerapan pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana produksi, pengaturan perkawinan, data pencatatan/recording, dan sistem pemeliharaan.
(3) Penilaian pelaksanaan pemanenan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap prosedur pelaksanaan panen dan kriteria bibit.

Pasal 10

Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan apabila diduga terjadi penyimpangan terhadap persyaratan mutu benih atau bibit.

Pasal 11

(1) Pengawasan benih atau bibit dalam peredaran dilakukan pada pos lalu lintas ternak dan unit pengguna benih atau bibit.
(2) Pengawasan benih atau bibit dalam peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat.

Pasal 12

Pengawasan benih atau bibit dalam peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap kesesuaian melalui pemeriksaan:
a. dokumen, meliputi rekomendasi lalu lintas ternak, surat keterangan kesehatan hewan, dan surat keterangan layak benih atau bibit atau sertifikat benih atau bibit;
b. kemasan dengan standar kemasan menurut jenis benih atau bibit;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. alat angkut dengan standar pengangkutan, seperti fasilitas pengangkutan dan penataannya menurut jenis benih atau bibit;
d. kondisi fisik benih atau bibit sampai dengan pengguna sesuai dengan SNI atau PTM; dan
e. label dengan benih atau bibit yang ada dalam kemasan.

Pasal 13

Tata cara pengawasan peredaran benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Pengawasan produksi dan peredaran benih atau bibit dilakukan oleh pengawas bibit ternak.
(2) Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengawas bibit ternak pusat, pengawas bibit ternak provinsi, dan pengawas bibit ternak kabupaten/kota.

Pasal 15

(1) Pengawas bibit ternak pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pengawas bibit ternak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
(3) Pengawas bibit ternak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota.

Pasal 16

(1) Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus berasal dari unit kerja yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengawas bibit ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota belum memiliki pengawas bibit ternak, pengawasan produksi dan peredaran benih atau bibit di wilayahnya dapat dilaksanakan oleh pengawas bibit ternak Unit Pelaksana Teknis Pusat, provinsi atau kabupaten/kota terdekat berdasarkan permintaan dari pejabat berwenang setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

(1) Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengawasan benih atau bibit.
(2) Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format-1, Format-2, Format-3a, Format-3b, Format-3c, dan Format-4.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pengawas bibit ternak mempunyai wewenang:
a. memasuki lokasi unit pembenihan atau pembibitan, atau unit pengguna benih atau bibit; dan
b. mengusulkan penghentian sementara kegiatan produksi atau penarikan peredaran benih atau bibit yang tidak sesuai dengan persyaratan dan pencabutan izin usaha.
(2) Usul penghentian sementara kegiatan produksi atau penarikan peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Usul pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 20

Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi:
a. kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai Format-5; dan
b. surat tugas dari pejabat yang berwenang sesuai Format-6.

Pasal 21

(1) Pengawas bibit ternak yang melaksanakan tugas pengawasan wajib membuat dan menyampaikan laporan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengawas bibit ternak sesuai dengan kedudukannya kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. kepala dinas kabupaten/kota dengan tembusan kepada bupati/ walikota, bagi pengawas bibit ternak yang berkedudukan di kabupaten/kota;
b. kepala dinas provinsi dengan tembusan kepada gubernur, bagi pengawas bibit ternak yang berkedudukan di provinsi;
c. kepala dinas kabupaten/kota dan/atau kepala dinas provinsi dengan tembusan kepada bupati/walikota dan/atau gubernur, bagi pengawas bibit ternak Unit Pelaksana Teknis Pusat, provinsi, kabupaten/kota terdekat yang ditugaskan berdasarkan permintaan dari pejabat berwenang setempat.
(3) Pengawas bibit ternak dalam menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan berita acara hasil pengawasan sesuai Format-7a dan Format-7b.

Pasal 22

(1) Pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi atau peredaran benih atau bibit tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran; atau
c. pencabutan izin usaha.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. memberikan teguran tertulis pertama kepada pembenih atau pembibit untuk segera melakukan perbaikan mutu benih atau bibit yang diproduksi atau diedarkan sesuai dengan SNI atau PTM;
b. memberikan teguran tertulis kedua apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya teguran pertama, pembenih atau pembibit tidak melakukan perbaikan mutu benih atau bibit yang diproduksi atau diedarkan;
c. menghentikan sementara dari kegiatan produksi atau peredaran benih atau bibit apabila pembenih atau pembibit setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya teguran kedua, tidak melakukan perbaikan mutu;
www.djpp.kemenkumham.go.id

d. mengusulkan pencabutan izin usaha kepada penerbit izin apabila setelah dikenakan tindakan penghentian sementara dari kegiatan produksi atau peredaran benih atau bibit dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, pembenih atau pembibit masih memproduksi atau mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan SNI dan PTM.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id