Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan:
1. Tunjangan Pengamanan Persandian adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, sebagai bentuk kompensasi atas tanggung jawab dalam melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan pengamanan persandian.
2. Penyelenggaraan Pengamanan Persandian adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan atau penanggulangan yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk melindungi kelangsungan persandian dari segala hakikat ancaman dan gangguan dalam satu kesatuan sistem persandian negara.
3. Pengelola Pengamanan Persandian adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pengawai Negeri Sipil yang diangkat secara penuh dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengamanan persandian.
4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Unit Teknis Persandian adalah satuan unit kerja yang dibentuk untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan sistem persandian negara dalam rangka pengamanan pemberitaan rahasia negara yang dikirim melalui sarana komunikasi, guna menunjang tugas instansi pemerintah.
7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
8. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai adalah Pembantu Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai pada satuan kerja yang bersangkutan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
