Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja LPMP;
b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan;
c. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional;
e. melaksanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
f. melaksanakan diseminasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta stakeholders lainnya;
g. melaksanakan pemberian rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan stakeholders pendidikan lainnya;
h. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
i. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
j. melaksanakan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
k. melaksanakan pengembangan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional;
l. melaksanakan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di Provinsi wilayah kerjanya;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP;
o. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan LPMP; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan LPMP.
