Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Imbal Beli adalah suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan pemasok luar negeri untuk membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pembayaran atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasok luar negeri.
3. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
4. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
5. Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari PRESIDEN.
6. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
8. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
9. Pengadaan Barang Pemerintah adalah pengadaan Barang untuk kebutuhan Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kredit Ekspor, kredit komersial, dana penyertaan modal pemerintah dan/atau anggaran perusahaan yang diperoleh dari laba.
10. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
11. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
12. Perusahaan Pemasok adalah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan Barang pemerintah melalui Imbal Beli.
13. Pemasok Luar Negeri adalah perusahaan di luar negeri yang menyediakan dan memasok Barang untuk kebutuhan Pengadaan Barang pemerintah.
14. Perusahaan Pihak Ketiga adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing yang mendapat pelimpahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli dari Perusahaan Pemasok yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
