Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PERMEN No. 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.

2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Republik INDONESIA, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan B2.

3. Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IP-B2 adalah perusahaan yang memproduksi B2 di dalam negeri dan mempunyai Izin Usaha Industri dari Instansi yang berwenang.

4. Importir Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IP-B2 adalah Importir Produsen yang diakui oleh Dirjen Daglu dan disetujui untuk mengimpor sendiri B2 yang hanya diperuntukkan dalam memenuhi kebutuhan proses produksi perusahaan yang bersangkutan.

5. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IT-B2 adalah Importir bukan produsen, pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), yang mendapat persetujuan dan tugas khusus dari Dirjen Daglu untuk mengimpor B2.

6. Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat DT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh

P-B2 dan/atau IT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan

khusus dari Dirjen PDN untuk menyalurkan B2 kepada PT-B2 atau secara langsung kepada PA-B2.

7. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.

8. Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh DT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus B2 dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada PA-B2.

9. Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika, sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari Instansi yang berwenang.

10. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat SIUP-B2 adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus B2.

11. Pengadaan B2 adalah proses/kegiatan penyediaan B2 oleh P-B2, IP-B2 dan IT-B2.

12. Pendistribusian B2 adalah penyaluran atau peredaran dan penjualan B2 dari IT-B2 dan/atau P-B2 kepada DT-B2, dari DT-B2 kepada PT-B2, dari PT-B2 kepada PA-B2, atau IT-B2 dan/atau P-B2 langsung kepada PT-B2, atau IT-B2 dan/atau P-B2 langsung kepada PA-B2.

13. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk mengendalikan pengadaan impor, pendistribusian dan penggunaan B2.

14. Tim Pemeriksa adalah tim yang melakukan kegiatan pemeriksaan atas kebenaran legalitas perusahaan dan keberadaan fisik tempat penyimpanan, fasilitas pengemas ulang (repacking) dan alat transportasi yang digunakan oleh DT-B2 untuk melakukan kegiatan distribusi B2

15. Nomor CAS (Chemical Abstract Service) adalah sistem indeks atau registrasi senyawa kimia yang diadopsi secara internasional, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi setiap senyawa kimia secara spesifik.

16. Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat.

17. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang B2 dan keterangan Perusahaan serta informasi lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan.

18. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung dengan B2 maupun tidak.

19. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

20. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

21. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan luar negeri.

22. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dalam negeri

23. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.

(2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan.

(3) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

(4) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan dan dimanfaatkan untuk pangan, kosmetika dan industri yang terkait dengan pangan.

Pasal 3

(1) P-B2 yang akan melakukan impor B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mendapat pengakuan sebagai IP-B2 dari Menteri dalam hal ini Dirjen Daglu.

(2) P-B2 yang mengajukan permohonan pengakuan sebagai IP-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Daglu dengan melampirkan dokumen:
a. Fotokopi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain dari Instansi Teknis;
b. Fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Fotokopi Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK);
f. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang industri, untuk industri non farmasi; dan
g. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, kosmetik, pangan dan kemasan pangan.

(3) Atas permohonan tertulis dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dirjen Daglu atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-B2 paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

(4) B2 yang diimpor oleh IP-B2 hanya untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperjualbelikan atau diperdagangkan maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

Pasal 4

(1) Perusahaan yang ditetapkan sebagai IT-B2 untuk jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah PT (Persero) Perusahaan Perdagangan INDONESIA.

(2) Setiap pelaksanaan impor B2 oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan impor dari Dirjen Daglu setelah memperoleh rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang:

a. pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, kosmetik, pangan dan kemasan pangan; atau
b. industri untuk industri non farmasi.

Pasal 5

Pengakuan sebagai IP-B2 atau penetapan sebagai IT-B2 berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan pengakuan IP-B2 atau penetapan IT-B2 dan dapat diperpanjang.

Pasal 6

Pengangkutan B2 dari pelabuhan tujuan ke gudang IP-B2 atau IT-B2 wajib mematuhi prosedur dan ketentuan dari instansi terkait serta dilengkapi dengan Emergency Transport Guide.

Pasal 7

(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat didistribusikan oleh P-B2, IT-B2, IP-B2, DT-B2, dan PT-B2.

(2) Dalam mendistribusikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P-B2, IT-B2, IP-B2, DT-B2, dan PT-B2 wajib memenuhi ketentuan:
a. IP-B2 mendistribusikan B2 hanya untuk kebutuhan proses produksi perusahaan yang bersangkutan;
b. IT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan/atau PA-B2;
c. P-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT- B2 dan/atau PA-B2;
d. DT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada PT-B2 dan/atau PA-B2;
e. PT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PA- B2.

(3) IT-B2 atau DT-B2 dapat mendistribusikan B2 melalui Kantor Cabang Perusahaan yang dimiliki.

Pasal 8

(1) Pendistribusian B2 oleh P-B2, IT-B2, DT-B2 wajib dilengkapi dengan LDK/SDS sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

(2) B2 yang didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikemas dengan menggunakan kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code/United Nation Standard).

(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan label yang memuat nama/jenis B2, nama dan alamat P-B2 atau IT-B2 atau DT-B2 yang mengemas ulang, berat/volume netto, peruntukan, piktogram/simbol bahaya, kata sinyal, dan pernyataan bahaya yang mengacu pada panduan umum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Lampiran II Peraturan Menteri ini didistribusikan dengan menggunakan kemasan sekurang-kurangnya dengan ukuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran dimaksud.

(2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikemas ulang (repacking) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

(3) Pengemasan ulang (repacking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh IT-B2 untuk jenis B2 impor dan DT-B2 untuk jenis B2 produksi dalam negeri dan/atau produk impor.

Pasal 10

(1) Kewenangan penerbitan SIUP-B2 berada pada Menteri.

(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Dirjen PDN untuk SIUP-B2 bagi DT-B2;
b. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk SIUP-B2 bagi PT-B2.

(3) SIUP-B2 berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.

(4) SIUP-B2 yang diterbitkan oleh Dirjen PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, asli disampaikan kepada perusahaan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.

(5) SIUP-B2 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, asli disampaikan kepada peusahaan dan tembusan disampaikan kepada Dirjen PDN dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.

Pasal 11

(1) Permohonan untuk memperoleh SIUP-B2 bagi DT-B2 menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini dan disampaikan kepada Dirjen PDN, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer atau Persekutuan Firma;
b. memenuhi persyaratan umum untuk melakukan perdagangan yaitu SIUP, TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP;
c. memiliki surat penunjukan dari P-B2, IT-B2 atau kombinasi keduanya;

d. memiliki peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2; dan
e. memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang (repacking), dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Provinsi setempat.

(2) Permohonan untuk memperoleh SIUP-B2 bagi PT-B2 menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini dan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan berbentuk badan usaha;
b. memenuhi persyaratan umum untuk melakukan perdagangan seperti SIUP, TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP;
c. memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Kabupaten/Kota setempat; dan
d. memiliki surat penunjukan dari DT-B2.

(3) Dalam hal permohonan untuk memperoleh SIUP-B2 bagi DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SIUP-B2 bagi PT-B2 sebagaimana dimaksud ayat (2) telah memenuhi ketentuan, Dirjen PDN menerbitkan SIUP-B2 bagi DT-B2 dan Kepala Dinas Provinsi menerbitkan SIUP-B2 bagi DT-B2 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

(4) Tim Pemeriksa sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibentuk oleh

Gubernur, yang terdiri dari unsur dinas provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan, industri, perdagangan, tenaga kerja, pertanian, pengawasan obat dan makanan, lingkungan hidup, dan/atau tenaga ahli serta dinas teknis lain sesuai kebutuhan.

(5) Tim Pemeriksa fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibentuk oleh Bupati/Walikota, yang terdiri dari unsur dinas kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan, industri, perdagangan, tenaga kerja, pertanian, pengawasan obat dan makanan, lingkungan hidup, dan/atau tenaga ahli serta dinas teknis lain`sesuai kebutuhan.

(6) Tim Pemeriksa Provinsi atau Tim Pemeriksa Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 12

(1) Kantor Cabang Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) jika kantor pusatnya memiliki:
a. penetapan sebagai IT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan PA-B2; atau
b. SIUP B2 sebagai DT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada PT-B2 dan PA-B2.

(2) Kantor Cabang Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika tidak mendistribusikan B2 dari Kantor Pusat Perusahaan dapat berfungsi sebagai pengecer untuk mendistribusikan B2 kepada PA-B2, dengan kewajiban memiliki SIUP-B2 sebagai PT-B2.

(3) Kantor Cabang Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mendistribusikan B2 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP;
b. memiliki peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2; dan
c. memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang (repacking), dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Provinsi setempat.

(4) Kantor Cabang Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberitahukan penetapan IT-B2 atau SIUP-B2 sebagai DT-B2 kantor pusatnya secara tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi setempat.

(5) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membubuhkan tanda tangan dan cap stempel pada halaman depan fotokopi penetapan IT-B2 atau SIUP-B2 sebagai DT-B2 kantor pusatnya paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima pemberitahuan dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Pasal 13

(1) IP-B2 dan IT-B2 wajib menyampaikan laporan realisasi impor B2 kepada:
a. Dirjen Daglu;
b.Direktur Jenderal Industri Agro Kimia Departemen Perindustrian; dan
c. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari

kalender terhitung sejak tanggal B2 tiba di pelabuhan bongkar dengan menggunakan bentuk laporan realisasi impor IP-B2 dan IT-B2 sebagaimana contoh dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.

(3) IP-B2 wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan B2 kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kimia Departemen Perindustrian, dengan tembusan:
a. Dirjen PDN; dan
b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(4) IT-B2 wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan/atau PA- B2 kepada Dirjen PDN, dengan tembusan:
a. Dirjen Daglu;
b. Direktur Jenderal Industri Agro Kimia Departemen Perindustrian; dan
c. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM

(5) Jika IT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor cabang yang mendistribusikan B2 kantor pusat perusahaan, laporan yang disampaikan termasuk pendistribusian yang dilakukan oleh kantor cabangnya.

(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya penetapan sebagai IT-B2 dengan menggunakan bentuk laporan realisasi pendistribusian B2 asal impor sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.

(7) Dalam hal belum dilaksanakan impor B2 dan belum dilaksanakan pendistribusian B2 asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), IT-B2 tetap wajib menyampaikan laporan dalam bentuk laporan nihil.

Pasal 14

(1) DT-B2 wajib menyampaikan laporan kepada Dirjen PDN mengenai perolehan B2 dari P-B2 dan/atau IT-B2 serta pendistribusiannya, dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini dengan tembusan:
a. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian; dan
c. Kepala Dinas Provinsi tempat kedudukan perusahaan dan wilayah pendistribusian B2.

(2) Jika DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor cabang yang mendistribusikan B2 kantor pusat perusahaan, laporan yang disampaikan termasuk pendistribusian yang dilakukan oleh kantor cabangnya.

(3) PT-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data B2 yang didistribusikannya kepada Kepala Dinas Provinsi setempat dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini, dengan tembusan:
a. Dirjen PDN;
b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian; dan
d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat kedudukan perusahaan.

(4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dirjen PDN.

(5) PA-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data perolehan B2 kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri ini, dengan tembusan
a. Dirjen PDN;
b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian; dan
d. Kepala Dinas Provinsi setempat.

(6) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) kepada Dirjen PDN.

(7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) dan dalam Pasal 13 ayat
(6) dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut:
- Triwulan I disampaikan pada tanggal 31 Maret.
- Triwulan II disampaikan pada tanggal 30 Juni.
- Triwulan III disampaikan pada tanggal 30 September.
- Triwulan IV disampaikan pada tanggal 31 Desember.

(8) Kewajiban pelaporan bagi PA-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk perusahaan industri sebagai IP-B2 yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong bagi kegiatan industrinya.

Pasal 15

Laporan pendistribusian B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk:
a. DT-B2 sekurang-kurangnya memuat:
1) nama dan alamat PT-B2 dan/atau PA-B2;
2) jenis dan Nomor CAS B2;
3) berat atau volume netto B2;

4) stok awal dan stok akhir;
5) waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun); dan 6) nama dan alamat P-B2 dan IT-B2 yang mendistribusikan B2.

b. PT-B2 sekurang-kurangnya memuat:
1) nama dan alamat PA-B2;
2) jenis dan Nomor CAS B2;
3) berat atau volume netto B2;
4) waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun); dan 5) nama dan alamat P-B2, IT-B2, dan DT-B2 yang mendistribusikan B2.

c. PA-B2 sekurang-kurangnya memuat:
1) jenis dan berat atau volume netto B2 yang dibeli dan peruntukannya;
2) stok awal dan stok akhir;
3) waktu pembelian B2 (tanggal, bulan, tahun); dan 4) nama dan alamat P-B2, IT-B2, DT-B2, dan PT-B2 yang mendistribusikan B2.

Pasal 16

(1) Dalam hal DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 menghentikan kegiatan usahanya, wajib melaporkan posisi stok B2 kepada :
a. Dirjen PDN untuk DT-B2;
b. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk PT-B2 dan PA-B2 yang berdomisili di Provinsi setempat.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak kegiatan usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penghentian Kegiatan Usaha oleh yang bersangkutan.

(3) Dalam hal masih terdapat stok B2 dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib mengembalikan stok tersebut kepada:

a. P-B2 dan/atau IT-B2 untuk B2 yang berasal dari DT- B2 yang bersangkutan;
b. DT-B2 untuk B2 yang berasal dari PT-B2 dan/atau PA-B2 yang bersangkutan; dan
c. PT-B2 untuk B2 yang berasal dari PA-B2 yang bersangkutan.

Pasal 17

(1) IP-B2 dilarang untuk:
a. menjualbelikan dan/atau memindah tangankan B2 kepada pihak lain;
b. mengimpor barang/bahan yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam pengakuan sebagai IP-B2; dan
c. mengimpor barang/bahan sebagaimana tercantum dalam pengakuan sebagai IP-B2 yang masa berlakunya telah habis.

(2) IT-B2 dilarang untuk:
a. mengimpor barang/bahan yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan sebagai IT-B2;
b. mengimpor barang/bahan sebagaimana tercantum dalam penetapan sebagai IT-B2 yang masa berlakunya telah habis; dan
c. menggunakan B2 yang telah diimpor tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam penetapan sebagai IT-B2.

Pasal 18

Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki pengakuan sebagai IP-B2, penetapan sebagai IT-B2 atau SIUP-B2, dilarang untuk:
a. mendistribusikan/mengedarkan atau menjual B2;
dan/atau
b. mengemas kembali B2 dari kemasan aslinya;

Pasal 19

Pembinaan terhadap IP-B2, IT-B2, DT-B2, PT-B2 dalam mendistribusikan B2 dan PA-B2 dalam menggunakan/memanfaatkan B2 dilakukan oleh Departemen Perdagangan berkoordinasi dengan Departemen/Instansi Teknis terkait.

Pasal 20

(1) Pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan B2 meliputi aspek perizinan/legalitas perusahaan, pendistribusian B2 (jenis, realisasi distribusi, dan stok B2), sarana distribusi untuk kelancaran pelaksanaan distribusi B2, peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2, pelaporan pendistribusian B2, label dan kemasan B2, serta Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS).

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap PA-B2 meliputi aspek pemanfaatan/penggunaan B2 sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 21

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Pegawai/Pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Pegawai/Pejabat Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan/atau bersama Instansi Teknis terkait.

(2) Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang dalam waktu tertentu.

(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Dirjen PDN untuk Pegawai/Pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;

b. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk Pegawai/Pejabat Dinas Provinsi;
c. Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Pegawai/Pejabat Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. Pimpinan Instansi terkait yang membawahi Pegawai/Pejabat yang melakukan pengawasan terhadap B2.

(4) IP-B2, IT-B2, P-B2, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 wajib memberikan akses yang seluas-luasnya mengenai kebenaran pendistribusian B2 kepada Pejabat/pegawai yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 22

(1) Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) menyampaikan hasil pengawasan kepada Pejabat yang memberi penugasan.

(2) Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana, Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) segera menyerahkan temuan kepada penyidik Kepolisian Republik INDONESIA dilengkapi dengan surat pengantar dari Pejabat yang memberi penugasan.

Pasal 23

(1) IP-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 6, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dikenakan sanksi administratif pencabutan pengakuan sebagai IP- B2.

(2) IT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 8, Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), ayat (4), Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi administratif pencabutan penetapan sebagai IT-B2.

(3) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 8, Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dikenakan sanksi administratif pencabutan SIUP-B2.

(4) PT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1), dikenakan sanksi administratif pencabutan SIUP-B2.

(5) P-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat berwenang.

(6) PA-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 16 ayat (1), dikenakan sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat yang berwenang.

(7) Dalam hal P-B2 dan PA-B2 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
(6), Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.

Pasal 24

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), ayat (4) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.
(2) Format peringatan tertulis, dan pencabutan SIUP-B2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII dan Lampiran XIII Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) IP-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) IT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kantor Cabang Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (2), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Jenis B2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), wajib ditarik dari peredaran.

(2) Penarikan B2 dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperintahkan oleh pejabat yang berwenang dan pelaksanaan penarikan dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

(3) Biaya penarikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 28

Pengakuan sebagai IP-B2, penunjukan sebagai IT-B2, Persetujuan Impor B2, SIUP-B2 bagi DT-B2 dan SIUP-B2 bagi PT-B2 yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Pasal 29

Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh:
a. Dirjen PDN sepanjang mengenai pendistribusian B2 di dalam negeri; dan
b. Dirjen Daglu sepanjang mengenai pengadaan impor B2.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor: 04/M-DAG/PER/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M- DAG/PER/3/2006; dan
b. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik INDONESIA Nomor : 254/MPP/Kep/7/2000 Tentang Tata Niaga Impor Dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA