Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN/PENETAPAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI INDUSTRI DALAM RANGKA USDFS IJ-EPA

PERMEN No. 44-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Menunjuk PT. Surveyor INDONESIA (Persero), yang selanjutnya disebut Surveyor, sebagai pelaksana verifikasi industri atas rencana impor bahan baku dalam rangka USDFS IJ-EPA untuk kelompok industri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/7/2008.

Pasal 2

Dalam melaksanakan verifikasi industri, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M- IND/PER/5/2008, dan peraturan perundang-undangan terkait, serta Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka.

Pasal 3

Penunjukan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menghapus kewenangan Menteri Perindustrian untuk mencabut dan atau mengganti Surveyor sebagai pelaksana verifikasi industri dalam rangka USDFS IJ-EPA.

Pasal 4

Biaya pelaksanaan verifikasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada industri yang memanfaatkan fasilitas USDFS.

Pasal 5

Penunjukan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA