Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN/PENETAPAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI INDUSTRI DALAM RANGKA USDFS IJ-EPA
Pasal 1
Menunjuk PT. Surveyor INDONESIA (Persero), yang selanjutnya disebut Surveyor, sebagai pelaksana verifikasi industri atas rencana impor bahan baku dalam rangka USDFS IJ-EPA untuk kelompok industri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/7/2008.
Pasal 2
Dalam melaksanakan verifikasi industri, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M- IND/PER/5/2008, dan peraturan perundang-undangan terkait, serta Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka.
Pasal 3
Penunjukan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menghapus kewenangan Menteri Perindustrian untuk mencabut dan atau mengganti Surveyor sebagai pelaksana verifikasi industri dalam rangka USDFS IJ-EPA.
Pasal 4
Biaya pelaksanaan verifikasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada industri yang memanfaatkan fasilitas USDFS.
Pasal 5
Penunjukan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
