Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PERMEN No. 45-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik;
c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik.

Pasal 2

(1) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c atau huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Uji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik SNI 7368:2011 dalam waktu selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus 2014.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Uji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.

Pasal 3

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, huruf c, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. Penerbitan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik; dan/atau
b. Pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik secara wajib.

Pasal 4

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI dan pencabutan SPPT SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu www.djpp.kemenkumham.go.id

Tungku dengan Sistem Pemantik, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat- lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
serta
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan:
1. sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat- lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik yang tidak memenuhi ketentuan SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.

Pasal 5

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 6

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan kewenangan sertifikasinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 89/M-IND/PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id