Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-011-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan

PERMEN No. 45-pmk-011-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku untuk pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal untuk mendukung pencapaian target kinerja Kementerian Keuangan.
2. Desain Pembelajaran adalah seperangkat rencana dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran dan metode Pembelajaran.
3. Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program Pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh Unit Pengelola dan Unit Pengguna serta berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal.
4. AKP Reguler adalah AKP yang dilaksanakan secara terjadwal sebelum tahun pembelajaran berjalan yang terdiri atas AKP Strategis, AKP Jabatan dan AKP Individu.
5. AKP Insidental adalah AKP yang dilaksanakan sepanjang tahun pembelajaran berjalan untuk memenuhi kebutuhan strategis, jabatan, atau individu.
6. AKP Strategis adalah AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian kebutuhan strategis dan target kinerja Unit Pengguna.

7. AKP Jabatan adalah AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan kompetensi pemangku jabatan pada Unit Pengguna.
8. AKP Individu adalah AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kompetensi individu dan memenuhi kesenjangan kinerja dengan target kinerja jabatan.
9. Peta Pembelajaran (Learning Journey) yang selanjutnya disebut Learning Journey adalah tahapan Pembelajaran dan kompetensi yang harus dikuasai dalam rangka pengembangan pegawai dalam suatu jabatan untuk mendukung pencapaian target kinerja Kementerian Keuangan.
10. Dewan Pembelajaran (Learning Council) yang selanjutnya disebut Learning Council adalah organ yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan strategis pengembangan sumber daya manusia yang memiliki keterkaitan dan kesesuaian (link and match) dengan target kinerja Kementerian Keuangan.
11. Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas mengelola Pembelajaran di bidang keuangan negara.
12. Pimpinan Unit Pengelola adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
13. Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola.
14. Pimpinan Unit Pengguna adalah pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I yang memimpin Unit Pengguna.
15. Unit Pelaksana AKP Utama adalah Unit Eselon II tingkat Pusat yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai pada masing-masing Unit Pengguna.
16. Unit Pelaksana AKP Unit Kerja adalah unit yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai Kementerian Keuangan sampai dengan satuan kerja terkecil pada masing-masing Unit Pengguna.

17. Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) yang selanjutnya disingkat SGO adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk pimpinan Unit Pengguna berdasarkan keahlian dan penguasaan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengguna serta mempuyai tugas membantu Unit Pengguna dalam melaksanakan AKP.
18. Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPSDM adalah Sekretariat Jenderal.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan AKP untuk pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi.

Pasal 3

Pedoman pelaksanaan AKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk:
a. menganalisis kebutuhan Pembelajaran dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi;
b. menganalisis kebutuhan pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan untuk mendukung pemenuhan kompetensi jabatan pada Unit Pengguna;
c. menganalisis kebutuhan pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan untuk mendukung pemenuhan kompetensi individu pada Unit Pengguna;
d. menyediakan data yang tepat dan andal bagi Unit Pengelola untuk mendesain program Pembelajaran dalam rangka pengembangan sumber daya manusia bagi Unit Pengguna; dan
e. membangun kemitraan strategis dan sinergi antara Sekretariat Jenderal, Unit Pengguna, dan Unit Pengelola.

Pasal 4

Sistem Pembelajaran terdiri atas:
a. Pembelajaran melalui pelatihan dan belajar mandiri;
b. Pembelajaran kolaboratif dalam sebuah komunitas maupun bimbingan; dan/atau
c. Pembelajaran terintegrasi di tempat kerja.

Pasal 5

Pelaksana AKP terdiri atas:
a. Learning Council;
b. Unit Pengelola;
c. Unit Pengguna;
d. Unit Pelaksana AKP Utama;
e. Unit Pelaksana AKP Unit Kerja;
f. SGO; dan
g. UPSDM.

Pasal 6

(1) Keanggotaan Learning Council sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. Menteri Keuangan;
b. Wakil Menteri Keuangan;
c. Sekretaris Jenderal;
d. Pimpinan Unit Pengelola;
e. Pimpinan Unit Pengguna;
f. Pimpinan Unit Pelaksana AKP Utama; dan
g. Pimpinan UPSDM.

(2) Learning Council sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dikoordinasikan oleh Unit Pengelola bekerjasama dengan UPSDM.
(3) Dalam setiap pertemuan Learning Council sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri paling sedikit:
a. Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Pimpinan Unit Pengguna/Pimpinan Unit Pelaksana AKP Utama;
d. Pimpinan Unit Pengelola; dan
e. Pimpinan UPSDM.

Pasal 7

Landasan pelaksanaan AKP meliputi:
a. rencana strategis organisasi;
b. kinerja organisasi;
c. perubahan proses bisnis organisasi;
d. perkembangan teknologi yang mempengaruhi proses bisnis organisasi;
e. perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi proses bisnis organisasi;
f. standar kompetensi manajerial;
g. standar kompetensi teknis;
h. Learning Journey;
i. rencana pengembangan jabatan; dan/atau
j. rencana pengembangan individu pegawai.

Pasal 8

Penetapan standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan sesuai dengan usulan masing-masing Unit Pengguna berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Penetapan standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dilaksanakan sesuai dengan usulan masing-masing Unit Pengguna berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Dalam menyusun Learning Journey sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, Unit Pengguna berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Unit Pengelola.
(2) Learning Journey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pengelola untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 11

AKP terdiri atas:
a. AKP Reguler; dan
b. AKP Insidental.

Pasal 12

(1) AKP Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas:
a. AKP Strategis;
b. AKP Jabatan; dan
c. AKP Individu.
(2) AKP Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan:
a. strategis;
b. jabatan; dan/atau
c. individu.

Pasal 13

(1) AKP Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan secara terjadwal sebelum tahun Pembelajaran berjalan.
(2) AKP Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sepanjang tahun pembelajaran berjalan.

Pasal 14

(1) AKP Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilaksanakan dalam hal terdapat:
a. perubahan peraturan;
b. kebijakan strategis organisasi; dan/atau
c. isu terkini (current issue), yang berdampak pada kebutuhan kompetensi dan harus dipenuhi dengan segera.
(2) Pemenuhan kebutuhan Pembelajaran hasil AKP Insidental harus tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Unit Pengelola.
(3) Mekanisme pelaksanaan AKP Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) AKP Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf e.
(2) Mekanisme pelaksanaan AKP Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) AKP Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f sampai dengan huruf i.
(2) Dalam hal landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat terpenuhi, AKP Jabatan dapat dilaksanakan dengan mengacu pada kuesioner atau media lain yang disusun berdasarkan:
a. tugas dan fungsi;
b. uraian jabatan;
c. laporan individual assessment center;
d. hasil tes potensi;
e. hasil pengukuran kompetensi teknis; dan/atau
f. pedoman lain yang ditentukan oleh UPSDM dan Unit Pengelola.
(3) Mekanisme pelaksanaan AKP Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) AKP Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j.
(2) Mekanisme pelaksanaan AKP Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) AKP dilaksanakan untuk memenuhi aspek kompetensi Unit Pengguna.

(2) Aspek kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi teknis, yang merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
b. kompetensi manajerial, yang merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan
c. kompetensi sosial kultural, yang merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Pasal 19

(1) Pemenuhan hasil AKP dilaksanakan melalui jalur Pembelajaran yang dikelola oleh Unit Pengelola.
(2) Dalam melaksanakan jalur Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola dapat bekerja sama dengan Unit Pengguna.
(3) Jalur Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. klasikal, yang merupakan proses Pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses Pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.

(4) Pembelajaran yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola memperoleh surat tanda tamat pelatihan, piagam, dan sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

(1) Pembelajaran melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
a. pelatihan;
b. seminar;
c. kursus;
d. penataran; dan
e. pengembangan sumber daya manusia lain.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelatihan teknis, yang merupakan program pengembangan kompetensi untuk

mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing;
b. pelatihan fungsional, yang merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing;
c. pelatihan sosial kultural, yang merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan jabatan dan pengembangan karier;
d. pelatihan struktural, yang merupakan program pengembangan kompetensi manajerial sesuai dengan jenjang jabatan pengawas, administrator, maupun jabatan pimpinan tinggi; dan
e. pelatihan prajabatan, yang merupakan proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat

profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon pegawai negeri sipil pada masa percobaan.
(3) Seminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi pegawai dan melakukan pembahasan terhadap suatu topik khusus dan pengetahuan terkini dengan interaksi aktif antara peserta dengan penyaji.
(4) Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program peningkatan pengetahuan atau keterampilan dalam waktu singkat.
(5) Penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan Pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter pegawai dalam bidang tertentu untuk penguatan organisasi.
(6) Pengembangan sumber daya manusia lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan Unit Pengelola.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Desain Pembelajaran melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Unit Pengelola.

Pasal 21

(1) Pembelajaran melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Pengguna, kecuali:
a. pelatihan;
b. kursus; dan
c. penataran.
(2) Pelatihan, kursus, dan penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola.
(3) Unit Pengguna melaporkan pelaksanaan Pembelajaran melalui jalur klasikal selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Unit Pengelola dengan tembusan kepada UPSDM dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Pembelajaran melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
a. e-learning;
b. bimbingan di tempat kerja;
c. pelatihan jarak jauh;
d. magang atau (on the job learning);
e. pertukaran pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta; dan
f. pengembangan sumber daya manusia lain.
(2) E-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses Pembelajaran jarak jauh yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Bimbingan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan bimbingan untuk mengoptimalkan potensi, motivasi diri, dan peningkatan kinerja, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan.
(4) Pelatihan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan proses Pembelajaran yang dilaksanakan di luar tempat penyelenggaraan pelatihan, yang menekankan pada pembelajaran mandiri yang dikelola secara sistematik dan tidak terbatas oleh jarak dan waktu dengan menggunakan berbagai media pembelajaran.
(5) Magang atau (on the job learning) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses Pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan dengan melibatkan diri dalam proses pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang sudah terampil dalam pekerjaan berkenaan di unit yang memiliki tugas dan fungsi yang relevan dengan bidang tugas pegawai negeri sipil.

(6) Pertukaran pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan proses Pembelajaran dengan menempatkan pegawai negeri sipil pada jabatan tertentu di sektor swasta dan berlaku sebaliknya, pegawai swasta untuk menduduki jabatan pegawai negeri sipil, sesuai dengan persyaratan kompetensi.
(7) Pengembangan sumber daya manusia lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan Unit Pengelola.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Desain Pembelajaran melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Unit Pengelola.

Pasal 23

(1) Pembelajaran melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Pengguna, kecuali:
a. e-learning; dan
b. pelatihan jarak jauh.
(2) E-learning dan pelatihan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola.
(3) Unit Pengguna melaporkan pelaksanaan Pembelajaran melalui jalur nonklasikal selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Unit Pengelola dengan tembusan kepada UPSDM dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Dalam hal Pembelajaran melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) menjadi bagian dari Pembelajaran melalui jalur klasikal, pelaksanaannya dilakukan oleh Unit Pengelola.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Desain Pembelajaran melalui jalur nonklasikal yang menjadi bagian dari klasikal ditetapkan oleh Unit Pengelola.

Pasal 25

Unit Pengelola menyampaikan hasil:
a. AKP setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Sekretaris Jenderal; dan
b. realisasi Pembelajaran pada pertemuan Learning Council tahun Pembelajaran berikutnya.

Pasal 26

(1) AKP dilaksanakan secara terintegrasi dan terotomasi dengan mekanisme pengembangan organisasi dan/atau sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pelaksanaan integrasi dan otomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh UPSDM bekerjasama dengan Unit Pengelola.

Pasal 27

Jadwal pelaksanaan/lini masa AKP diselaraskan dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 28

(1) Jadwal pelaksanaan/lini masa AKP Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. penyiapan landasan AKP;

b. pertemuan Learning Council;
c. pengumpulan data AKP;
d. verifikasi laporan hasil pengumpulan data AKP; dan
e. harmonisasi hasil AKP.
(2) Penyiapan landasan AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselesaikan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan untuk pemenuhan kebutuhan Pembelajaran pada 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
(3) Pertemuan Learning Council sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat pada bulan Februari tahun berjalan untuk pemenuhan kebutuhan Pembelajaran pada 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
(4) Pengumpulan data AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselesaikan paling lambat pada bulan Mei tahun berjalan untuk untuk pemenuhan kebutuhan Pembelajaran pada 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
(5) Verifikasi laporan hasil pengumpulan data AKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diselesaikan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan untuk pemenuhan kebutuhan Pembelajaran pada 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
(6) Harmonisasi hasil AKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e diselesaikan paling lambat pada bulan September tahun berjalan untuk pemenuhan kebutuhan Pembelajaran pada 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
(7) Bagan/alur jadwal pelaksanaan/lini masa AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Jadwal pelaksanaan/lini masa AKP Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sepanjang tahun Pembelajaran berjalan.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.012/2014 tentang Pedoman Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 218) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. standar kompetensi jabatan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masuk dalam kategori standar kompetensi manajerial menurut Peraturan Menteri ini; dan
b. program Pembelajaran yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diakui keberadaannya.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.012/2014 tentang Pedoman Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 218), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA