Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PERMEN No. 45 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Jaminan . . .
SALINAN

1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang
bertujuan
untuk
mempertahankan
derajat
kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli
warisnya dengan memberikan penghasilan setelah
peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat
total tetap, atau meninggal dunia.
2. Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang
dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang
dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total
tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang
meninggal dunia.
4. Peserta
Program
Jaminan
Pensiun
yang
selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang
terdaftar dan telah membayar iuran.
5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lainnya.
6. Pemberi
Kerja
adalah
orang
perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau
penyelenggara
negara
yang
memperkerjakan
pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau
imbalan dalam bentuk lainnya.
7. Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah
menurut
peraturan
perundang-undangan
dari
peserta yang meninggal dunia yang terdaftar
sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.

8. Anak . . .

8. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak
angkat yang sah menurut peraturan perundang-
undangan dari peserta yang meninggal dunia yang
terdaftar
sebagai
ahli
waris
di
BPJS
Ketenagakerjaan.
9. Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung,
ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat,
yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
10. Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli
waris peserta yang berhak menerima manfaat
pensiun.
11. Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh peserta dan pemberi kerja.
12. Masa
Iur
adalah
jumlah
bulan
pelunasan
pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
13. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkan dan
dibayar
menurut
suatu
perjanjian
kerja,
kesepakatan,
atau
peraturan
perundang-
undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap
bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
14. Cacat
Total
Tetap
adalah
cacat
yang
mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk
melakukan pekerjaan.
15. Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai
menerima manfaat pensiun.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja
penyelenggara negara; dan
b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara.
(2) Ketentuan mengenai kepesertaan bagi Pekerja yang
bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 3

(1) Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai
berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama
telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja
selain
penyelenggara
negara
kepada
BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) BPJS
Ketenagakerjaan
memberikan
bukti
pembayaran Iuran pertama sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada
Pemberi
Kerja
selain
penyelenggara negara.
(3) Bukti pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan bukti terdaftarnya
Peserta
dan
dasar
dimulainya
perlindungan
Jaminan Pensiun.
(4) Kepesertaan
Jaminan
Pensiun
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat Peserta:
a. meninggal dunia; atau
b. mencapai . . .

b. mencapai
Usia
Pensiun
dan
menerima
akumulasi
Iuran
beserta
hasil
pengembangannya secara sekaligus.

Bagian Kedua
Pendaftaran

Pasal 4

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS
Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan
kepesertaan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pekerja
tersebut mulai bekerja.

Pasal 5

(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara
nyata-nyata
lalai
tidak
mendaftarkan
Pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam
Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan
sesuai dengan penahapan kepesertaan program
Jaminan Pensiun.
(2) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir
pendaftaran dan melampirkan:
a. perjanjian
kerja,
surat
keputusan
pengangkatan,
atau
bukti
lain
yang
menunjukkan sebagai Pekerja;
b. Kartu Tanda Penduduk; dan
c. Kartu Keluarga.
(3) Berdasarkan . . .

(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan melakukan
verifikasi
kepada
Pemberi
Kerja
selain
penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari
kerja
terhitung
sejak
tanggal
pendaftaran
dilakukan.
(4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
membuktikan
Pemberi
Kerja
selain
penyelenggara
negara
nyata-nyata
lalai
tidak
mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
memungut dan menyetor Iuran yang menjadi
kewajiban Pekerja dan membayar Iuran yang
menjadi
kewajiban
Pemberi
Kerja
selain
penyelenggara
negara
kepada
BPJS
Ketenagakerjaan.

Pasal 6

Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS
Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya
dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor
kepesertaan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 paling lama 1 (satu) hari
kerja setelah Iuran pertama dibayar lunas.
(2) Dalam . . .

(2) Dalam
hal
BPJS
Ketenagakerjaan
tidak
menerbitkan
nomor
kepesertaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka bukti pembayaran
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
digunakan sebagai bukti kepesertaan.
(3) BPJS
Ketenagakerjaan
memberikan
kartu
kepesertaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung
sejak
tanggal
nomor
kepesertaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.
(4) Nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan nomor kepesertaan tunggal
untuk
semua
program
jaminan
sosial
ketenagakerjaan yang diikuti oleh Peserta.

Pasal 8

BPJS
Ketenagakerjaan
menerbitkan
sertifikat
kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara yang telah mendaftarkan seluruh Pekerjanya
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal formulir pendaftaran diterima
secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar
lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 9

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan
Menteri.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pencatatan, penerbitan nomor kepesertaan, dan
sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara diatur dengan Peraturan
BPJS Ketenagakerjaan.

Bagian . . .

Bagian Ketiga
Perubahan Data Kepesertaan

Pasal 10

(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan
keluarganya,
Peserta
wajib
menyampaikan
perubahan data secara lengkap dan benar kepada
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
menyampaikan
laporan
perubahan
data
kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak data diterima dari Peserta.
(3) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
sementara
tidak
bekerja,
Peserta
menyampaikan
perubahan
data
kepesertaan
kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(4) BPJS
Ketenagakerjaan
wajib
memberikan
konfirmasi pencatatan perubahan data kepesertaan
kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah laporan perubahan data
kepesertaan diterima lengkap dan benar.
(5) Pemberian konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit dilakukan melalui situs BPJS
Ketenagakerjaan.

Pasal 11

(1) Peserta
yang
pindah
tempat
kerja
wajib
memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi
Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan
kartu kepesertaan yang dimilikinya.

(2) Pemberi . . .

(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
meneruskan
kepesertaan Pekerja dengan melaporkan kartu
kepesertaan dan membayar Iuran kepada BPJS
Ketenagakerjaan
sejak
Pekerja
bekerja
pada
Pemberi Kerja tempat kerja baru.

Pasal 12

Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah
Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya
terkait penyelenggaraan Jaminan Pensiun, Pemberi
Kerja
selain
penyelenggara
negara
wajib
menyampaikan perubahan data tersebut kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
terjadi perubahan data.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan perubahan
data
kepesertaan
dan
pemberian
konfirmasi
pencatatan perubahan data kepesertaan diatur dengan
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 14

(1) Penerima Manfaat Pensiun terdiri atas:
a. Peserta;
b. 1 (satu) . . .

b. 1 (satu) orang istri atau suami yang sah sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
c. paling banyak 2 (dua) orang Anak; atau
d. 1 (satu) orang Orang Tua.
(2) Anak Peserta yang lahir paling lama 300 (tiga ratus)
hari setelah terputusnya hubungan pernikahan
istri atau suami yang telah terdaftar dinyatakan
sah atau setelah Peserta meninggal dunia dapat
didaftarkan sebagai penerima Manfaat Pensiun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan susunan penerima
Manfaat Pensiun, Peserta harus menyampaikan
perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun
kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(4) Perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun tidak
dapat dilakukan setelah Peserta:
a. menerima Manfaat Pensiun pertama; atau
b. meninggal
dunia
kecuali
untuk
Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
melaporkan perubahan susunan penerima Manfaat
Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(6) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan ahli waris
yang
berhak
menerima
Manfaat
Pensiun,
penetapan
ahli
waris
diselesaikan
secara
musyawarah antar ahli waris.
(7) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tidak tercapai, perselisihan penetapan
ahli waris diselesaikan melalui pengadilan.

Bagian . . .

Bagian Kedua
Usia Pensiun

Pasal 15

(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56
(lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh
tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap
3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia
Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
(4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun
tetapi
yang
bersangkutan
tetap
dipekerjakan,
Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat
Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau
pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan
paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Bagian Ketiga
Manfaat Pensiun

Paragraf 1
Umum

Pasal 16

Manfaat Pensiun berupa:
a. pensiun hari tua;
b. pensiun cacat;
c. pensiun Janda atau Duda;
d. pensiun Anak; atau
e. pensiun Orang Tua.

Pasal 17 . . .

Pasal 17

(1) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun
dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun;
dan
b. untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya,
Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat
Pensiun
tahun
sebelumnya
dikali
faktor
indeksasi.
(2) Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali
Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-
rata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur
dibagi 12 (dua belas).
(3) Upah tahunan tertimbang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan Upah yang sudah
disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi
umum.
(4) Faktor indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan sebesar 1 (satu) ditambah
tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
(5) Tingkat inflasi umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) merupakan tingkat inflasi
tahunan yang ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.

Pasal 18

(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit
ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah) untuk setiap bulan.
(2) Untuk . . .

(2) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling banyak
ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam
ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan.
(3) Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling
banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan
tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Paragraf 2
Manfaat Pensiun Hari Tua

Pasal 19

(1) Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang
telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki
Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang
setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.
(2) Besar Manfaat Pensiun hari tua dihitung dengan
formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2).
(3) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan
mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta
mencapai Usia Pensiun.
(4) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua berakhir pada
saat Peserta meninggal dunia.

Paragraf 3
Manfaat Pensiun Cacat

Pasal 20

(1) Manfaat Pensiun cacat diterima oleh Peserta yang
mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai
Usia Pensiun.
(2) Besar Manfaat Pensiun cacat dihitung dengan
formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2).
(3) Dalam . . .

(3) Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap
dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun,
Masa Iur yang digunakan dalam menghitung
Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah 15 (lima belas) tahun, dengan
ketentuan:
a. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat
kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh
persen); dan
b. kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap
terjadi setelah peserta terdaftar dalam program
Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu)
bulan.
(4) Hak atas Manfaat Pensiun cacat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai
tanggal
bulan
berikutnya
setelah
Peserta
ditetapkan mengalami Cacat Total Tetap.
(5) Penetapan
Cacat
Total
Tetap
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh dokter
penasehat, dokter yang merawat, dan/atau dokter
pemeriksa.
(6) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atas hasil
penetapan
Cacat
Total
Tetap
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), penyelesaiannya dilakukan
melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Hak atas Manfaat Pensiun cacat berakhir pada saat
Peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi
definisi Cacat Total Tetap.

Paragraf 4
Manfaat Pensiun Janda atau Duda

Pasal 21

(1) Manfaat Pensiun Janda atau Duda diterima oleh
istri atau suami dari Peserta yang meninggal dunia.
(2) Besar . . .

(2) Besar Manfaat Pensiun Janda atau Duda dihitung
sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari formula Manfaat
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia
sebelum menerima Manfaat Pensiun; atau
b. 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Pensiun
hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
atau
Manfaat
Pensiun
cacat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, untuk Peserta yang
meninggal dunia setelah menerima Manfaat
Pensiun.
(3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum
mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari
15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan
dalam menghitung Manfaat Pensiun Janda atau
Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu)
tahun; dan
b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat
kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh
persen).
(4) Hak atas Manfaat Pensiun Janda atau Duda
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya
setelah Peserta meninggal dunia.
(5) Hak atas Manfaat Pensiun Janda atau Duda
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada
saat Janda atau Duda meninggal dunia atau
menikah lagi.

Paragraf 5 . . .

Paragraf 5
Manfaat Pensiun Anak

Pasal 22

(1) Manfaat Pensiun Anak diterima oleh Anak dalam
hal:
a. Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai
istri atau suami; atau
b. Janda atau Duda dari Peserta meninggal dunia
atau menikah lagi.
(2) Besar
Manfaat
Pensiun
Anak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari formula Manfaat
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia
sebelum menerima Manfaat Pensiun dan tidak
mempunyai Janda atau Duda;
b. 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Pensiun
hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
atau
Manfaat
Pensiun
cacat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, untuk Peserta yang
meninggal dunia setelah menerima Manfaat
Pensiun dan tidak mempunyai Janda atau
Duda; atau
c. 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Pensiun
Janda
atau
Duda
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 21, untuk Janda atau Duda yang
meninggal dunia atau menikah lagi.
(3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum
mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari
15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan
dalam
menghitung
Manfaat
Pensiun
Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. telah . . .

a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu)
tahun; dan
b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat
kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh
persen).
(4) Hak atas Manfaat Pensiun Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai
tanggal l bulan berikutnya setelah:
a. Peserta meninggal dunia;
b. Janda atau Duda meninggal dunia; atau
c. Janda atau Duda menikah lagi.
(5) Hak atas Manfaat Pensiun Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir pada saat Anak
mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja,
atau menikah.

Paragraf 6
Manfaat Pensiun Orang Tua

Pasal 23

(1) Manfaat Pensiun Orang Tua diterima oleh Orang
Tua dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak
mempunyai istri, suami, atau Anak.
(2) Besar Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar:
a. 20% (dua puluh persen) dari formula Manfaat
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia
sebelum menerima Manfaat Pensiun; atau
b. 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun
hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
atau
Manfaat
Pensiun
cacat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, untuk Peserta yang
meninggal dunia setelah menerima Manfaat
Pensiun.
(3) Dalam . . .

(3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum
mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari
15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan
dalam menghitung Manfaat Pensiun Orang Tua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu)
tahun; dan
b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat
kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh
persen).
(4) Hak atas Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai
tanggal
bulan
berikutnya
setelah
Peserta
meninggal dunia.
(5) Hak atas Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir pada saat Orang
Tua meninggal dunia.

Bagian Keempat
Hak Peserta yang Mencapai Usia Pensiun Sebelum Memiliki
Masa Iur 15 (lima belas) Tahun

Pasal 24

(1) Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum
memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta
berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya
ditambah hasil pengembangannya.
(2) Seluruh
akumulasi
Iuran
ditambah
hasil
pengembangannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1
bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia
Pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh
BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Hasil . . .

(3) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung setiap bulan berdasarkan nilai
sebenarnya.

Bagian Kelima
Pembayaran Manfaat Pensiun

Pasal 25

(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dibayarkan dengan
ketentuan:
a. paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun
mulai diperhitungkan dan dokumen pendukung
diterima
secara
lengkap
oleh
BPJS
Ketenagakerjaan; dan
b. paling lambat 15 (lima belas) hari sejak hak
atas Manfaat Pensiun timbul dan dokumen
pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya
paling lambat tanggal 1 bulan berjalan.
(3) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dihentikan pembayarannya setelah hak
atas Manfaat Pensiun berakhir.

Pasal 26

(1) Penerima
Manfaat
Pensiun
wajib
melakukan
konfirmasi data penerima Manfaat Pensiun 1 (satu)
kali
dalam
(tiga)
bulan
kepada
BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun belum
melakukan konfirmasi data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan menghentikan
sementara pembayaran Manfaat Pensiun.
(3) BPJS . . .

(3) BPJS
Ketenagakerjaan
dapat
membayarkan
kembali Manfaat Pensiun setelah Penerima Manfaat
Pensiun memberikan konfirmasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam
hal
Penerima
Manfaat
Pensiun
tidak
melakukan konfirmasi sampai dengan 10 (sepuluh)
tahun,
BPJS
Ketenagakerjaan
menghentikan
pembayaran Manfaat Pensiun.

Pasal 27

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pembayaran, penghentian, dan pengajuan manfaat
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 28

(1) Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap
bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
3% (tiga persen) dari Upah per bulan.
(3) Iuran sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggung bersama
oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan
Peserta dengan ketentuan:
a. 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
b. 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh
Peserta.
(4) Besaran . . .

(4) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun
dengan
mempertimbangkan
kondisi
ekonomi
nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban
aktuaria.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan
sebagai
dasar
untuk
penyesuaian
kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju
8% (delapan persen).

Pasal 29

(1) Upah
setiap
bulan
yang
dijadikan
dasar
perhitungan Iuran terdiri atas Upah pokok dan
tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan.
(2) Batas paling tinggi Upah yang digunakan sebagai
dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun untuk
tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000,00
(tujuh juta rupiah) setiap bulan.
(3) BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan
besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan menggunakan faktor pengali
sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan
tahunan
produk
domestik
bruto
tahun
sebelumnya.
(4) BPJS
Ketenagakerjaan
menetapkan
dan
mengumumkan penyesuaian batas paling tinggi
Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lama
(satu)
bulan
setelah
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik mengumumkan data produk domestik
bruto.

Bagian . . .

Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran

Pasal 30

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
memungut Iuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
yang
menjadi
beban
Peserta
dan
menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 secara bersama-sama dengan Iuran
Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap
bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Pasal 31

(1) Keterlambatan penyetoran Iuran oleh Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara dikenakan denda
sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan
keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang
seharusnya disetor oleh Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara.
(2) Denda akibat keterlambatan penyetoran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
sepenuhnya
oleh
Pemberi
Kerja
selain
penyelenggara negara yang dibayarkan bersamaan
dengan total Iuran yang tertunggak.
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan aset Dana Jaminan Sosial
program Jaminan Pensiun.

Pasal 32 . . .

Pasal 32

Iuran yang belum dilunasi merupakan piutang Dana
Jaminan Sosial program Jaminan Pensiun.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
Iuran diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 34

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak
melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 10 ayat (2),
Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (5) dikenakan sanksi
administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak
mendapat
pelayanan
publik
tertentu
yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 35

Dalam
hal
BPJS
Ketenagakerjaan
terlambat
membayarkan hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar
2% (dua persen) setiap bulan dari nilai nominal yang
seharusnya diterima Peserta, Janda atau Duda, Anak,
atau Orang Tua.

Pasal 36

(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara
telah
diberikan
sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tetapi
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tetap
tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban
lainnya,
maka
BPJS
Ketenagakerjaan
wajib
melaporkan
ketidakpatuhan
tersebut
kepada
Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi
Kerja
selain
penyelenggara
negara
yang
pelaksanaannya
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, Pengawas Ketenagakerjaan pada
instansi
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagakerjaan
dapat
melakukan
pemeriksaan
terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
yang
pelaksanaannya
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Juli 2015.
Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 155

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

I.
UMUM
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
tujuan
tersebut
semakin
dipertegas
yaitu
dengan
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh
rakyat.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan 2 (dua) Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program jaminan sosial
nasional.
BPJS
Kesehatan
melaksanakan
program
jaminan
kesehatan
sedangkan
BPJS
Ketenagakerjaan
melaksanakan
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari
tua, dan Jaminan Pensiun bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara dan Pekerja penerima Upah.
Untuk memberikan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta
dan keluarganya yang memasuki Usia Pensiun, Pemerintah
menetapkan program Jaminan Pensiun yang diwajibkan bagi
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Pekerja penerima
Upah.

Program . . .

Program Jaminan Pensiun merupakan program manfaat
pasti, dimana Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat Peserta
memasuki Usia Pensiun atau mengalami Cacat Total Tetap yang
didasarkan pada formula perhitungan Iuran dan manfaat.
Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 6
ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 maka BPJS
Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Pensiun
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai besarnya Iuran
dan manfaat yang harus diterima oleh Peserta, sedangkan untuk
besarnya Iuran Jaminan Pensiun untuk Peserta penerima Upah
ditentukan berdasarkan presentase tertentu dari Upah atau
penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung
bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan
Pekerja.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pengertian
Jaminan Pensiun, kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya
Iuran, tata cara pembayaran Iuran, manfaat Jaminan Pensiun,
persyaratan dan mekanisme manfaat Jaminan Pensiun, sanksi
administratif, dan pengawasan.

II.
PASAL DEMI PASAL