Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia Secara Wajib

PERMEN No. 46-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Bahan dan Produk Kimia, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Bahan dan Produk Kimia sesuai dengan persyaratan SNI 0032:2011, SNI 0030:2011, SNI 2861:2011, SNI 2109:2011, dan SNI 0085:2009.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Bahan dan Produk Kimia sesuai dengan metode uji SNI.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
5. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri kimia, tekstil dan aneka di Kementerian Perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri kimia di Kementerian Perindustrian.
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, yang selanjutnya disebut BPPI, adalah badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
8. Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap:

a. Aluminium Sulfat sesuai dengan ketentuan SNI 0032:2011;
b. Asam Sulfat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 0030:2011;
c. Kalsium Karbida (CaC2) sesuai dengan ketentuan SNI 2861:2011;
d. Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 2109:2011; dan
e. Seng Oksida sesuai dengan ketentuan SNI 0085:2009.
(2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian terhadap:
a. Aluminium Sulfat sesuai dengan ketentuan SNI 0032:2011;
b. Asam Sulfat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 0030:2011;
c. Kalsium Karbida (CaC2) sesuai dengan ketentuan SNI 2861:2011;
d. Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 2109:2011; dan
e. Seng Oksida sesuai dengan ketentuan SNI 0085:2009.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antarinstansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk:

a. penerbitan SPPT-SNI; dan/atau
b. pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 0032:2011, SNI 0030:2011, SNI 2861:2011, SNI 2109:2011, dan SNI 0085:2009 secara wajib.

Pasal 4

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7

(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan;
dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian bahan dan produk kimia yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian bahan dan produk kimia yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

Pasal 5

(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan:
a. pembinaan terhadap industri Aluminium Sulfat, Asam Sulfat Teknis, Kalsium Karbida (CaC2), Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis, dan Seng Oksida yang tidak memenuhi ketentuan SNI 0032:2011, SNI 0030:2011, SNI 2861:2011, SNI 2109:2011, dan SNI 0085:2009 secara wajib; dan
b. pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 0032:2011, SNI 0030:2011, SNI 2861:2011, SNI 2109:2011, dan SNI 0085:2009 secara wajib.

(2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.

Pasal 6

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 7

(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI yang telah diterbitkan kepada LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) BPPI melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) SPPT-SNI yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu SPPT-SNI berakhir.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/ PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kalsium Karbida (CaC2) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 865);
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/ PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 866);
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/ PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 867);
d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/ PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Aluminium Sulfat secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 868); dan
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/M-IND/ PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Seng Oksida Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 869), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AIRLANGGA HARTARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA