Cukup jelas.
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
Pasal 1
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Agam berdasarkan Undang-undang Nomor L2
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten
dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
SK No 200491 A
BABII ...
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
Pasal 3
Kabupaten Agam terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Tanjung Mutiara;
Kecamatan Lubuk Basung;
Kecamatan Tanjung Raya;
Kecamatan Matur;
Kecamatan IV Koto;
Kecamatan Banuhampu;
Kecamatan Ampek Angkek;
Kecamatan Baso;
Kecamatan Tilatang Kamang;
Kecamatan Palupuh;
Kecamatan Palembayan;
Kecamatan Sungai Pua;
m. Kecamatan Ampek Nagari;
n. Kecamatan Candung;
o. Kecamatan Kamang Magek; dan
p. Kecamatan Malalak.
Pasal 4
(1) Kabupaten Agam mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pasaman
Barat dan Kabupaten Pasaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota;
a.
b.
c.
d.
e.
f.
ob'
h
i.
J
k
I
SK No200366A
c.sebelah...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah
Datar dan Kabupaten Padang Pariaman; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Agam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Agam berkedudukan di Kecamatan Lubuk
Basung.
Pasal 6
Kabupaten Agam memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan, pegunungan, ngarai, lembah, kawasan
perairan berupa danau dan pesisir, kawasan lindung yang
merupakan taman nasional, serta kawasan rawan bencana
alam;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan,
perkebunan, hortikultura, peternakan, serta potensi sentra
kerajinan, dan potensi pariwisata; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah,
adat basandi syara', sgara'basandi kitabullah dalam adat
salingka nagan yang berlaku, serta kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa adatlnagari, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta
kelestarian lingkungan.
SK No 200367 A
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25
Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Agam dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No 200368 A
Agar
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESI4,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 152
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
SK No 200492 A
Setiawati
PRESIDEN
RE}:IUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN AGAM DI PROVINSI SUMATERA BARAT
I.
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya
adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Agam dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal
ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Agam sebagai sebuah daerah otonom selama
ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah. Desain pengaturan Kabupaten Agam
berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22Tahun 1948
tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di
Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya
Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan
dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 205959 A
Berkaitan
PRESIDEN
REPUEUK INDOHESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti
Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah,
yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah
dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan
peraturan perrrndan g-undangan.
II.
PASAL DEMI PASAL
