Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI

PERMEN No. 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
2. Eksportir Terdaftar Prekursor Non Farmasi, selanjutnya disebut ET- Prekursor Non Farmasi, adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri untuk melakukan ekspor Prekursor Non Farmasi.
3. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh instansi/unit terkait yang memuat penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan ekspor.
4. Pre Export Notification selanjutnya disebut PEN adalah pemberitahuan persetujuan ekspor Prekursor yang disampaikan kepada instansi/badan/lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor Prekursor Non Farmasi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Jenis Prekursor Non Farmasi yang dapat diekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Jenis Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi dari Menteri.
(2) Menteri melimpahkan penerbitan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) dari instansi teknis terkait berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur (Dirjen BIM) Kementerian Perindustrian.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET- Prekursor Non Farmasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Bentuk pengakuan sebagai ET Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan menyampaikan penolakan permohonan kepada perusahaan yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 5

(1) Setiap pelaksanaan ekspor Prekursor Non Farmasi, ET-Prekursor Non Farmasi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan ekspor Prekursor Non Farmasi dari Direktur Jenderal setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Nasional Narkotika (Kepala BNN) dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Kabareskrim POLRI).
(2) Untuk memperoleh persetujuan ekspor Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ET-Prekursor Non Farmasi harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. Rekomendasi Kepala BNN; dan
b. Rekomendasi Kabareskrim POLRI.
(3) Persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal persetujuan ekspor diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 6

(1) ET-Prekursor Non Farmasi harus memberitahukan rencana pengapalan kepada Kepala BNN yang mencakup jenis dan jumlah barang, pelabuhan muat, tanggal keberangkatan kapal, serta pelabuhan dan negara tujuan ekspor.
(2) Atas pemberitahuan rencana pengapalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNN harus menyampaikan Pre Export Notification (PEN) kepada Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
(3) Atas penyampaian PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor menyampaikan jawaban atas rencana ekspor dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian PEN.
(4) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan jawaban, negara tujuan ekspor dianggap dapat menerima pelaksanaan ekspor Prekursor Non Farmasi.

(5) Kepala BNN harus menyampaikan pemberitahuan kepada ET- Prekursor Non Farmasi atas PEN yang disampaikan ke negara tujuan ekspor dengan tembusan kepada instansi terkait paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jawaban PEN diterima atau setelah 5 (lima) hari kerja dalam hal Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor tidak memberikan konfirmasi.
(6) ET-Prekursor Non Farmasi hanya dapat melaksanakan ekspor setelah mendapat pemberitahuan dari BNN atas PEN yang disampaikan oleh Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
(7) Kepala BNN dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan mengenai tata cara penerbitan PEN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Setiap pelaksanaan ekspor Prekursor Non Farmasi oleh ET-Prekursor Non Farmasi harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum muat barang.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau jaringan pelayanan yang luas di wilayah INDONESIA;
d. memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan
e. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor.

Pasal 8

(1) Verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data/atau keterangan sekurang-kurangnya mengenai:
a. pelabuhan muat;
b. pelabuhan dan negara tujuan ekspor;

c. klasifikasi dan nomor HS;
d. jenis dan spesifikasi teknis;
e. komposisi kimia Prekursor; dan
f. jumlah Prekursor yang akan diekspor.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang sudah menerapkan.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya dari ET-Prekursor Non Farmasi yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

Pasal 9

Dalam pelaksanaan tugasnya, Surveyor harus dapat memastikan bahwa Prekursor Non Farmasi yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2).

Pasal 10

(1) Perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BNN, Kabareskrim POLRI, Dirjen BIM, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Kepala Badan POM) setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi.
(2) Laporan pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi ekspor Prekursor Non Farmasi.
(3) Laporan pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

Pasal 11

Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal:
a. laporan tertulis mengenai segala kegiatan yang berkaitan dengan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi yang dilaksanakannya setiap bulan; dan
b. tindasan asli (original copy) dari setiap Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan LS.

Pasal 12

(1) Pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi dibekukan apabila perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi dicabut apabila perusahaan:
a. melakukan ekspor Prekursor Non Farmasi yang jenis atau jumlahnya tidak sesuai dengan persetujuan ekspornya;
b. terbukti menyampaikan informasi atau data yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan pengakuan sebagai ET- Prekursor Non Farmasi dan/atau persetujuan ekspor;
c. melakukan ekspor Prekursor Non Farmasi dengan menggunakan persetujuan ekspor yang masa berlakunya telah berakhir;
dan/atau
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Penetapan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi dicabut apabila Surveyor:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. melakukan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis yang berlaku secara internasional.

Pasal 14

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini juga berlaku untuk ekspor produk selain yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, yang mengandung Prekursor dan diwajibkan untuk mendapat persetujuan ekspor oleh negara tujuan ekspor.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk produk obat-obatan.

Pasal 15

Untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawasan ekspor Prekursor Non Farmasi yang anggotanya terdiri dari unsur BNN, POLRI, dan Kementerian Perindustrian.

Pasal 16

Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

ET-Prekursor dan persetujuan ekspor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN