(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan
dari jasa pelayanan:
a. pelatihan dan sarana pelatihan;
b. penyelenggaraan pendidikan;
c. teknis pengujian dan kalibrasi;
d. pelatihan teknis;
e. inspeksi teknik;
f.
teknis mesin;
g. teknis sertifikasi;
h. teknis konsultasi; dan
i.
di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama
dengan pihak lain.
(2) Jenis ...
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf h sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas
jasa pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerjasama.
(4)
Pelayanan
di
bidang
perindustrian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa:
a. penelitian dan pengembangan;
b. pelatihan;
c. rancang bangun dan perekayasaan industri; dan
d. pelayanan teknologi informasi.
