Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean.
3. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Republik INDONESIA, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan B2.
4. Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat P-B2 adalah perusahaan yang memproduksi B2 di dalam negeri dan mempunyai Izin Usaha Industri dari instansi yang berwenang.
5. Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P adalah perusahaan industri yang mengimpor B2 sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
6. Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U adalah perusahaan yang mengimpor B2 untuk didistribusikan/diperdagangkan kepada pihak lain.
7. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
8. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
10. Persetujuan Impor Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PI-B2 adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin melakukan impor B2.
11. Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat DT-B2 adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh P-B2 dan/atau Perusahaan yang ditunjuk oleh Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, untuk melakukan Pendistribusian B2.
12. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
13. Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PT-B2 adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh DT-B2 untuk melakukan Pendistribusian B2 kepada Pengguna Akhir Bahan Berbahaya.
14. Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong untuk memperoleh nilai tambah, dan/atau badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong dan/atau penelitian sesuai peruntukannya, memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan tidak bergerak di bidang pengolahan pangan.
15. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat SIUP-B2 adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus B2.
16. Pengadaan B2 adalah proses/kegiatan penyediaan B2 yang berasal dari P-B2, perusahaan yang memiliki NIB sebagai API-P dan/atau perusahaan yang memiliki NIB sebagai API-U.
17. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan atas barang impor yang dilakukan oleh Surveyor.
18. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis barang impor.
19. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor.
20. Pendistribusian B2 adalah penyaluran atau peredaran dan penjualan B2 yang dilakukan oleh P- B2, Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, DT-B2, dan PT-B2.
21. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk mengendalikan pengadaan impor, pendistribusian dan penggunaan B2.
22. Tim Pemeriksa adalah tim yang melakukan kegiatan pemeriksaan atas kebenaran legalitas perusahaan dan keberadaan fisik tempat penyimpanan, fasilitas pengemas ulang (repacking) dan alat transportasi yang digunakan oleh Produsen, API-U, DT-B2 dan PT-B2 untuk melakukan kegiatan distribusi B2.
23. Nomor Chemical Abstract Service yang selanjutnya Nomor CAS adalah sistem indeks atau registrasi senyawa kimia yang diadopsi secara internasional, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi setiap senyawa kimia secara spesifik.
24. Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat.
25. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang B2 dan keterangan Perusahaan serta informasi lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan.
26. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung dengan B2 maupun tidak.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
28. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri.
29. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam negeri.
30. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang selanjutnya Dirjen PKTN adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan konsumen dan Tertib Niaga.
31. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
32. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
