(1) Pedoman Budidaya Florikultura yang Baik (Good Agriculture Practices for Floriculture) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Pedoman Budidaya Florikultura yang Baik (Good Agriculture Practices for Floriculture) sebagai dasar pelaksanaan penerapan registrasi lahan usaha dalam budidaya tanaman florikultura yang baik.
(3) Tata cara penerapan registrasi Lahan Usaha Budidaya Tanaman Florikultura Yang Baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BUDIDAYA FLORIKULTURA YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR FLORICULTURE)
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penerapan Budidaya Tanaman Florikultura Yang Baik dilakukan oleh pelaku usaha hortikultura.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah melakukan kemitraan dengan eksportir, pasar modern, industri dan/atau yang telah mendapat bantuan/fasilitas pengembangan komoditas dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2013
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
