Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PERMEN No. 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pewilayahan sumber bibit adalah serangkaian kegiatan untuk memetakan suatu wilayah dengan agroekosistem tertentu sebagai wilayah sumber bibit.
2. Wilayah sumber bibit adalah suatu wilayah agroekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpun, atau galur ternak tertentu.
3. Jenis ternak yang selanjutnya disebut jenis adalah sekelompok ternak yang memiliki sifat dan karakteristik genetik sama, dalam kondisi alaminya dapat melakukan perkawinan untuk menghasilkan keturunan.
4. Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan ternak dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
5. Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.
6. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
7. Pembibitan adalah serangkaian kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak.
8. Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari INDONESIA dan proses domestikasinya terjadi di INDONESIA.
9. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di INDONESIA sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.

10. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Kriteria Wilayah Sumber Bibit, Tata Cara Penetapan Wilayah Sumber Bibit, Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit, dan Pembinaan serta Pengawasan.

Pasal 3

(1) Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai sumber bibit harus berstatus bebas dari penyakit hewan menular.
(2) Wilayah yang berstatus bebas dari penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap menerapkan tata cara biosekuriti.
(3) Biosekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penerapannya dilakukan pada setiap kelompok yang ada di wilayah yang ditetapkan.

Pasal 4

(1) Selain harus berstatus bebas dari penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit apabila memenuhi kriteria.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis, rumpun atau galur;
b. agroklimat;
c. kepadatan penduduk;
d. sosial ekonomi;
e. budaya; dan
f. ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 5

(1) Jenis, rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yang dapat dimuliabiakkan dalam wilayah sumber bibit harus ternak asli atau ternak lokal dan dikembangkan secara murni.
(2) Jenis, rumpun atau galur yang dimuliabiakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) populasinya harus lebih dominan dari populasi jenis, rumpun, atau galur ternak lainnya.
(3) Rumpun atau galur yang dimuliabiakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari satu dan harus berbeda jenisnya sepanjang tidak saling menyebabkan penyebaran suatu penyakit hewan.
(4) Struktur populasi dalam satu rumpun atau galur harus mengutamakan keseimbangan jumlah jantan dan betina produktif dalam suatu wilayah sumber bibit.

Pasal 6

(1) Agroklimat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi sumber pakan, daya dukung pakan, kesesuaian lahan, topografi dan kapasitas tampung.
(2) Agroklimat untuk wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung secara kumulatif.

Pasal 7

(1) Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c pada suatu wilayah sumber bibit harus memerhitungkan rasio jumlah penduduk dan luas wilayah.
(2) Perhitungan rasio jumlah penduduk dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain.

Pasal 8

(1) Sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d meliputi:
a. pengalaman beternak;
b. ketersediaan kelembagaan ekonomi; dan
c. ketersediaan kelembagaan sosial.
(2) Pengalaman beternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan berdasarkan keterampilan beternak.
(3) Ketersediaan kelembagaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi koperasi, perbankan, dan/atau pasar.
(4) Koperasi, perbankan, dan/atau pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada dalam satu wilayah untuk mendukung kegiatan pembibitan kelompok peternak.
(5) Ketersediaan kelembagaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kelompok peternak, asosiasi, atau organisasi profesi.

Pasal 9

Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e meliputi tradisi masyarakat dalam beternak dan pola pemeliharaan ternak.

Pasal 10

Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f meliputi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 11

Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, usulan penetapan calon wilayah sumber bibit harus dilengkapi paling kurang profil wilayah dan program pemuliaan ternak yang akan dimuliabiakkan.

Pasal 12

Kriteria wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 13

(1) Suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim penilai.
(2) Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi paling kurang profil wilayah dan program pemuliaan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dengan keanggotaan berasal antara lain dari unsur pakar, aparatur yang membidangi urusan perbibitan, pakan, kesehatan hewan dan perencanaan.

Pasal 14

(1) Usul penetapan wilayah sumber bibit dalam satu wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan kepada gubernur, sesuai formulir model 1.
(2) Usul penetapan wilayah sumber bibit yang berada pada wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan oleh gubernur kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan kepada bupati/walikota, sesuai formulir model 2.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan verifikasi terhadap kelayakan calon wilayah sumber bibit dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membandingkan antara usulan yang diajukan dengan kenyataan di lapangan.
(4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan penilaian di lapangan berkoordinasi dengan dinas provinsi untuk bersama-sama melakukan verifikasi dan wawancara dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di wilayah.
(5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) direkomendasikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai bahan pertimbangan penetapan wilayah sumber bibit.
(6) Menteri c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memberikan memberikan jawaban ditolak atau diterima.

Pasal 16

(1) Usulan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota dengan disertai alasan penolakan.

Pasal 17

(1) Usulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit dengan Keputusan Menteri.

Pasal 18

(1) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikelola secara terencana dan berkelanjutan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk dapat memertahankan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh tim pendamping paling kurang berasal dari pejabat teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota atau provinsi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta perguruan tinggi setempat.
(4) Susunan keanggotaan dan tugas tim pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh kepala dinas kabupaten/kota atau provinsi.

Pasal 19

(1) Pembinaan terhadap pengelolaan wilayah sumber bibit dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembiayaan pendampingan dan bimbingan teknis serta pengadaan sarana pendukung utama pembibitan ternak;
b. penjaminan kelangsungan wilayah sumber bibit;
c. pemberdayaan terbentuknya kelompok pembibit ternak; dan
d. penerapan cara pembibitan ternak yang baik (Good Breeding Practice).
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang dapat dialokasikan untuk jangka waktu 3 tahun.

Pasal 20

(1) Pengawasan pengelolaan wilayah sumber bibit dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur dan/atau bupati/walikota secara terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaporan dan evaluasi.

Pasal 21

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara berkala paling kurang:
a. 1 (satu) tahun sekali oleh Menteri;
b. 6 (enam) bulan sekali oleh gubernur;
c. 3 (tiga) bulan sekali oleh bupati/walikota.

Pasal 22

Apabila dari hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 di wilayah sumber bibit ditemukan tidak sesuai dengan program pemuliaan yang diusulkan, keputusan penetapan sebagai wilayah sumber bibit ditinjau kembali.

Pasal 23

Wilayah sumber bibit yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur, berdasarkan verifikasi dan penilaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 568