(1) Institut Agama Islam Negeri Ponorogo yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
(2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
