(1) Rincian kegiatan Instruktur terampil meliputi:
a. Instruktur Pelaksana, melakukan kegiatan:
1. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam 1 (satu) paket sesuai dengan kewenangannya;
2. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam 1 (satu) paket untuk Tingkat dasar;
3. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam 1 (satu) paket untuk Tingkat dasar;
4. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
5. membuat media atau alat peraga pelatihan 2 (dua) dimensi;
6. Mengajar pada pelatihan Tingkat dasar dengan:
a) peserta pencari kerja Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ke bawah;
b) peserta pekerja pada level pelaksana/ produksi; dan c) Peserta Rehabilitasi.
7. Melatih pada pelatihan Tingkat dasar dengan:
a) peserta pencari kerja Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ke bawah;
b) peserta pekerja pada level pelaksana/ produksi; dan c) Peserta Rehabilitasi.
8. merawat peralatan pelatihan;
9. memperbaiki kerusakan ringan peralatan pelatihan;
10. mengevaluasi kemajuan peserta pelatihan sesuai dengan kewenangannya; dan
11. mempersiapkan bahan dan peralatan uji kompetensi kerja untuk bahan yang sudah siap pakai.
b. Instruktur Pelaksana Lanjutan, melakukan kegiatan:
1. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam 1 (satu) paket sesuai dengan kewenangannya;
2. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam 1 (satu) paket untuk Tingkat menengah;
3. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam 1 (satu) paket untuk Tingkat menengah;
4. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
5. membuat media atau alat peraga pelatihan 3 (tiga) dimensi;
6. Mengajar pada pelatihan Tingkat dasar dengan:
a) peserta pekerja pada level teknisi/ penyelia;
b) Instruktur pada level/Tingkat terampil;
dan c) Peserta Rehabilitasi.
7. Mengajar pada pelatihan Tingkat menengah dengan:
a) peserta pencari kerja Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ke bawah;
b) peserta pekerja pada level pelaksana/ produksi; dan c) Peserta Rehabilitasi.
8. Melatih pada pelatihan Tingkat dasar dengan:
a) peserta pencari kerja sarjana/diploma/ akademi;
b) peserta pekerja pada level teknisi/ penyelia;
c) Instruktur pada level/kategori terampil;
dan d) Peserta Rehabilitasi.
9. Melatih pada pelatihan Tingkat menengah dengan:
a) peserta pencari kerja Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ke bawah;
b) peserta pekerja pada level pelaksana/ produksi; dan c) Peserta Rehabilitasi.
10. mengevaluasi kemajuan peserta pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
11. mempersiapkan bahan dan peralatan uji kompetensi kerja untuk bahan yang masih memerlukan proses; dan
12. menyusun program pelatihan Tingkat dasar bagi pencari kerja.
c. Instruktur Penyelia melakukan kegiatan:
1. menyusun rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam 1 (satu) paket untuk Tingkat dasar;
2. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam 1 (satu) paket sesuai dengan kewenangannya;
3. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk Tingkat atas/lanjutan;
4. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam 1 (satu) paket untuk Tingkat atas/lanjutan;
5. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
6. menyusun modul pelatihan untuk Tingkat dasar;
7. membuat media atau alat peraga pelatihan multi media (audio visual aid);
8. Mengajar pada pelatihan Tingkat dasar dengan peserta dari pekerja pada level manajemen;
9. Mengajar pada pelatihan Tingkat menengah dengan:
a) peserta pekerja pada level teknisi/ penyelia;
b) Instruktur pada level/kategori terampil;
dan c) Peserta Rehabilitasi.
10. Mengajar pada pelatihan Tingkat atas/ lanjutan dengan peserta pekerja pada level pelaksana/produksi;
11. Melatih pada pelatihan Tingkat dasar dengan peserta pekerja pada level manajemen;
12. Melatih pada pelatihan Tingkat menengah dengan:
a) peserta pekerja pada level teknisi/ penyelia;
b) Instruktur pada level/kategori terampil;
dan c) Peserta Rehabilitasi.
13. Melatih pada pelatihan Tingkat atas/lanjutan dengan peserta pekerja pada level pelaksana/produksi;
14. memberikan penyuluhan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat;
15. mengevaluasi kemajuan peserta pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
16. melakukan uji kompetensi kerja (assessment) bagi tenaga kerja Tingkat dasar:
a) kejuruan teknik; dan b) kejuruan nonteknik.
17. membuat laporan hasil pelaksanaan setiap uji kompetensi dasar;
18. menyusun program pelatihan Tingkat dasar bagi pekerja; dan
19. menyusun program pelatihan Tingkat menengah bagi pencari kerja.
(2) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur Tingkat ahli:
a. Instruktur Pertama melakukan kegiatan:
1. menyusun rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam 1 (satu) paket untuk Tingkat menengah;
2. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam 1 (satu) paket sesuai dengan kewenangannya;
3. menyusun rencana penyuluhan;
4. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
5. menyusun modul pelatihan untuk pelatihan Tingkat menengah;
6. Mengajar pada pelatihan Tingkat dasar dengan:
a) peserta pencari kerja sarjana/diploma/ akademi;
b) Instruktur pada level/kategori ahli; dan c) Peserta Rehabilitasi.
7. Mengajar pada pelatihan Tingkat menengah dengan:
a) peserta pencari kerja sarjana/diploma/ akademi;
b) peserta pekerja pada level manajemen; dan c) Peserta Rehabilitasi.
8. Mengajar pada pelatihan Tingkat atas/lanjutan dengan:
a) peserta pencari kerja Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ke bawah;
b) peserta pekerja pada level teknisi/ penyelia; dan c) Peserta Rehabilitasi.
9. Melatih pada pelatihan Tingkat dasar dengan peserta Instruktur pada level/kategori ahli;
10. Melatih pada pelatihan Tingkat menengah dengan:
a) peserta pencari kerja sarjana/diploma/ akademi;
b) peserta pekerja pada level manajemen; dan c) Peserta Rehabilitasi.
11. Melatih pada pelatihan Tingkat atas/lanjutan dengan:
a) peserta pencari kerja Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ke bawah;
b) peserta pekerja pada level teknisi/ penyelia; dan c) Peserta Rehabilitasi.
12. memberikan penyuluhan produktivitas dengan peserta dari unsur perusahaan;
13. memberikan pelatihan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat;
14. melakukan pengukuran produktivitas:
a) Tingkat/lingkup sektoral;
b) Tingkat perusahaan pada perusahaan berskala kecil; dan c) Tingkat perorangan dengan focus sasaran tenaga operator/pelaksana.
15. mengevaluasi kemajuan peserta sesuai dengan kewenangannya;
16. mengevaluasi laporan pelaksanaan pelatihan;
17. menyusun materi uji kompetensi Tingkat dasar;
18. melakukan uji kompetensi (assessment) bagi tenaga kerja Tingkat menengah:
a) kejuruan teknik; dan b) kejuruan nonteknik.
19. menyelia pelaksanaan uji kompetensi Tingkat dasar;
20. melakukan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan uji kompetensi Tingkat dasar;
21. membuat laporan hasil pelaksanaan setiap uji kompetensi Tingkat menengah;
22. mengkaji pelaksanaan uji kompetensi kerja Tingkat dasar;
23. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan;
24. menyusun program pelatihan Tingkat:
a) dasar bagi instruktur;
b) Tingkat menengah bagi pekerja; dan c) Tingkat atas/lanjutan bagi pencari kerja.
25. mengembangkan standar kompetensi kerja untuk tenaga kerja Tingkat dasar.
b. Instruktur Muda melakukan kegiatan:
1. menyusun rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam 1 (satu) paket untuk Tingkat atas/lanjutan;
2. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam 1 (satu) paket sesuai dengan kewenangannya;
3. menyusun rencana pengukuran produktivitas;
4. menyusun rencana pelayanan dan konsultasi;
5. menyusun rencana uji kompetensi;
6. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
7. menyusun modul pelatihan untuk pelatihan Tingkat atas/lanjutan;
8. menyusun materi penyuluhan atau pengukuran produktivitas;
9. mengajar pada pelatihan Tingkat menengah dengan peserta Instruktur pada level/ kategori ahli;
10. mengajar pada pelatihan Tingkat atas/lanjutan dengan:
a) peserta pencari kerja sarjana/ diploma/akademi;
b) peserta pekerja pada level manajemen;
c) Instruktur pada level/kategori terampil;
dan d) Peserta Rehabilitasi.
11. melatih pada pelatihan Tingkat menengah dengan peserta Instruktur pada level/ kategori ahli;
12. Melatih pada pelatihan Tingkat atas/lanjutan dengan:
a) peserta pencari kerja sarjana/ diploma/akademi;
b) peserta pekerja pada level manajemen;
c) Instruktur pada level/kategori terampil;
dan d) Peserta Rehabilitasi.
13. memberikan pelatihan produktivitas dengan peserta dari unsur perusahaan;
14. memberikan konsultasi produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat;
15. melakukan pengukuran produktivitas:
a) Tingkat/lingkup regional;
b) Tingkat perusahaan pada perusahaan berskala menengah; dan c) Tingkat perorangan dengan focus sasaran tenaga teknisi/penyelia.
16. mengevaluasi kemajuan peserta sesuai dengan kewenangannya;
17. mengevaluasi pelaksanaan pelayanan teknis pelatihan produktivitas;
18. mengevaluasi pelaksanaan program pelatihan;
19. menyusun materi uji kompetensi Tingkat menengah;
20. melakukan uji kompetensi kerja (assessment) bagi:
a) tenaga kerja Tingkat atas/lanjutan kejuruan teknik;
b) tenaga kerja Tingkat atas/lanjutan kejuruan nonteknik;
c) Instruktur kategori terampil kejuruan teknik; dan d) Instruktur kategori terampil kejuruan nonteknik.
21. menyelia pelaksanaan uji kompetensi kerja:
a) Tingkat menengah; dan b) Instruktur Tingkat terampil.
22. melakukan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan uji kompetensi Tingkat menengah;
23. membuat laporan hasil pelaksanaan setiap uji kompetensi kerja Tingkat atas/lanjutan;
24. mengkaji pelaksanaan uji kompetensi kerja Tingkat menengah;
25. merumuskan kebutuhan pelatihan;
26. menyusun program pelatihan Tingkat atas/ lanjutan bagi Instruktur;
27. menyusun program pelatihan Tingkat atas/ lanjutan bagi pekerja;
28. menyusun program peningkatan produktivitas bagi masyarakat;
29. menyusun sistem informasi pelatihan yang bersifat penyempurnaan; dan
30. mengembangkan standar kompetensi kerja untuk tenaga kerja Tingkat menengah.
c. Instruktur Madya melakukan kegiatan:
1. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam 1 (satu) paket sesuai dengan kewenangannya;
2. menyusun rencana pengembangan pelatihan;
3. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
4. mengajar pada pelatihan Tingkat atas/lanjutan dengan peserta Instruktur pada level/ kategori ahli;
5. Melatih pada pelatihan Tingkat atas/lanjutan dengan peserta Instruktur pada level/ kategori ahli;
6. memberikan konsultasi produktivitas dengan peserta dari unsur perusahaan;
7. melakukan pengukuran produktivitas Tingkat/lingkup nasional;
8. melakukan pengukuran produktivitas Tingkat perusahaan pada perusahaan berskala besar;
9. melakukan pengukuran produktivitas Tingkat perorangan dengan fokus sasaran manajer;
10. mengevaluasi kemajuan peserta sesuai dengan kewenangannya;
11. menganalisis dan mengkaji laporan pelaksanaan pelatihan;
12. menyusun materi uji kompetensi kerja Tingkat atas/lanjutan;
13. melakukan uji kompetensi kerja (assessment) bagi:
a) Instruktur Ahli kejuruan teknik; dan b) Instruktur Ahli kejuruan nonteknik.
14. menyelia pelaksanaan uji kompetensi kerja:
a) Tingkat atas/lanjutan; dan b) Instruktur Ahli.
15. melakukan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan uji kompetensi Tingkat atas/ lanjutan;
16. mengkaji pelaksanaan uji kompetensi Tingkat atas/lanjutan;
17. menyusun program pelatihan Tingkat atas/ lanjutan bagi Instruktur;
18. menyusun program peningkatan produktivitas bagi perusahaan;
19. menelaah dan mengevaluasi sistem pelatihan yang berlaku;
20. menyusun sistem informasi pelatihan yang bersifat pembaharuan atau inovasi; dan
21. mengembangkan standar kompetensi kerja untuk tenaga kerja Tingkat atas/lanjutan.
(3) Dalam hal Instruktur Terampil dan Instruktur Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan Instruktur, diberikan Angka Kredit.
(4) Ketentuan mengenai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.