Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a. Syariah dan Hukum;
b. Ushuluddin dan Humaniora;
c. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
d. Dakwah dan Komunikasi;
e. Ekonomi dan Bisnis Islam;
f. Ilmu Sosial dan Politik;
g. Psikologi dan Kesehatan;
h. Sains dan Teknologi; dan
i. Kedokteran.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Organisasi Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Psikologi dan Kesehatan, dan Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Bagian Umum.
(2) Organisasi Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Subbagian Umum.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Psikologi dan Kesehatan, dan Fakultas Sains dan Teknologi terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(2) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan.
(3) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, sumber daya manusia, perencanaan, dan keuangan.
(4) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Fakultas Kedokteran yakni Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum.
(6) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, dan kerja sama, serta administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
5. Pasal 15 dihapus.
6. Pasal 16 dihapus.
7. Pasal 17 dihapus.
8. Pasal 18 dihapus.
9. Di antara Pasal 14 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua Program Studi.
(3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 14
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Pasal 14
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi; dan
c. Jabatan Fungsional Dosen.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14C huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14C huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.
12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat
(2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
13. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
e. pelaksanaan urusan keuangan; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
15. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
16. Di antara Pasal 24 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan 24B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian.
(3) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 24
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
