(1) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika merupakan acuan bagi institusi penerima wajib lapor dalam:
a. menyelenggarakan program wajib lapor dan/atau rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika baik yang datang secara sukarela, dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, maupun yang telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan; dan
b. melakukan klaim pembiayaan.
(2) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika meliputi:
a. tata cara pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis;
b. pembiayaan dan prosedur pembayaran klaim; dan
c. pelaporan pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis.
(3) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
