Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali

PERMEN No. 50 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Institut Seni INDONESIA Bali, yang selanjutnya disebut ISI Bali adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Statuta ISI Bali yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ISI Bali yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ISI Bali. 5. Senat ISI Bali yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan ISI Bali. 6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas. 7. Rektor adalah pemimpin ISI Bali. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa ISI Bali. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan ISI Bali dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di ISI Bali. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di ISI Bali. 12. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

ISI Bali memiliki visi sebagai perguruan tinggi seni, desain, inovasi digital, dan budaya yang berkarakter, unggul, dan bereputasi global.

Pasal 3

ISI Bali memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu relevan yang berkarakter, unggul, dan bereputasi global berbasis kearifan luhur nusantara; b. menyelenggarakan penelitian seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu yang relevan dengan keluaran berekognisi nasional serta global; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat bidang seni, desain inovasi digital, dan budaya yang memiliki kebermanfaatan serta berdampak bagi masyarakat; d. membangun tata kelola perguruan tinggi yang transparan, efisien, akuntabel, dan handal; dan e. menyelenggarakan kerja sama akademik dan nonakademik dengan ekosistem pendidikan serta kewirausahaan global yang berdampak bagi pemajuan perguruan tinggi.

Pasal 4

(1) Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diwujudkan dalam Astha Mahacitta Bali dan Bali-Global Axis of Arts and Design. (2) Astha Mahacitta Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bali Nata Bhuwana; b. Bali Padma Bhuwana; c. Bali Sangga Dwipantara; d. Bali Citta Bhuwana; e. Bali Citta Samasta; f. Bali Citta Swabudaya; g. Bali Widya Kahuripan; dan h. Bali Citta Pradesa. (3) Bali-Global Axis of Arts and Design sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wahana global dalam dialog, interaksi, dan kolaborasi perguruan tinggi seni dan desain asia pasifik di Bali. (4) Ketentuan mengenai Astha Mahacitta Bali dan Bali- Global Axis of Arts and Design diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 5

ISI Bali mempunyai tujuan: a. menghasilkan kualitas lulusan yang bermutu dan memiliki kompetensi seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu relevan, yang berkarakter, unggul, dan bereputasi global berbasis kearifan luhur nusantara; b. menghasilkan keluaran penelitian seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu relevan yang berekognisi nasional serta global; c. mewujudkan pengabdian kepada masyarakat bidang seni, desain, inovasi digital, dan budaya, yang memiliki kebermanfaatan serta berdampak bagi masyarakat; d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, efisien, akuntabel, dan handal; dan e. mewujudkan kerja sama akademik dan nonakademik dengan ekosistem pendidikan serta kewirausahaan global yang berdampak bagi pemajuan perguruan tinggi.

Pasal 6

(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, ISI Bali menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana strategis. (2) Ketentuan mengenai penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 7

(1) ISI Bali berkedudukan di Provinsi Bali sebagai kampus utama. (2) ISI Bali didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Institut Seni INDONESIA Denpasar menjadi Institut Seni INDONESIA Bali pada tanggal 12 Februari 2025 dan diresmikan melalui penandatanganan prasasti pangurip ISI Bali oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan pada tanggal 28 Februari 2025. (3) ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Institut Seni INDONESIA Denpasar yang didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2003 pada tanggal 26 Mei 2003 dan diresmikan dengan penandatanganan prasasti pada tanggal 28 Juli 2003 oleh Menteri Pendidikan Nasional. (4) Institut Seni INDONESIA Denpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan integrasi dari Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana. (5) Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Denpasar sebagaimana dimaksud ayat (4) didirikan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1992 dan merupakan perubahan bentuk dari Akademi Seni Tari INDONESIA Denpasar berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0445/0/1988 tanggal 12 September 1988. (6) Tanggal 28 Februari ditetapkan sebagai hari jadi ISI Bali.

Pasal 8

(1) ISI Bali memiliki lambang, bendera, himne, mars, tari agung, semboyan, motto, busana akademik, dan busana almamater. (2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, tari agung, semboyan, motto, busana akademik, dan busana almamater tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) ISI Bali menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma IV (empat)/sarjana terapan dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan magister terapan dan doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau spesialis. (5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Bali menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian/evaluasi tengah semester dan ujian/evaluasi akhir semester. (4) Selain semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diselenggarakan semester antara. (5) Ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di ISI Bali dilaksanakan dengan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Penyelenggaraan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; d. e-learning; e. workshop; f. praktikum, praktik bengkel, praktik studio, atau praktik lapangan; dan g. kegiatan ilmiah lainnya. (5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan proses pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan visi ISI Bali. (4) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 13

(1) Penerimaan Mahasiswa baru di ISI Bali dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.

Pasal 14

Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ISI Bali menjaring dan menerima calon Mahasiswa yang: a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi; b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) ISI Bali dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Mahasiswa baru yang diterima dapat berasal dari warga negara asing, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 17

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara harus menjadi bahasa pengantar di ISI Bali. (2) Bahasa Bali dan/atau Bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.

Pasal 18

(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian/evaluasi, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) ISI Bali menyelenggarakan yudisium dan wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan Mahasiswa yang dilakukan dalam sidang Senat terbuka. (4) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 20

(1) Kegiatan penelitian di ISI Bali merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan ISI Bali mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan. (3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa. (4) Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah ilmiah dan etika keilmuan. (5) Penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu yang relevan berbasis kearifan luhur nusantara. (6) Hasil penelitian harus disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (8) Hasil penelitian yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual. (9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk pengembangan seni, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemaslahatan umat serta lingkungan hidup. (11) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 21

(1) ISI Bali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu yang relevan. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan. (3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran. (4) Kegiatan dan hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses dan berdampak bagi masyarakat. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 22

(1) ISI Bali memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman perilaku Dosen ISI Bali dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman perilaku Mahasiswa ISI Bali dalam mengikuti kegiatan akademik dan nonakademik baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman perilaku Tenaga Kependidikan ISI Bali dalam melaksanakan tugas baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman perilaku Sivitas Akademika ISI Bali dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. (7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi.

Pasal 23

(1) Ketentuan mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 24

(1) ISI Bali menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan seni, desain, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kebudayaan secara bertanggungjawab. (3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai aspirasi pribadi yang dilandasi kaidah keilmuan. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai kaidah moral dan keilmuan. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 26

(1) ISI Bali memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ISI Bali dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 27

(1) ISI Bali dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, desain, kemasyarakatan, keagamaan, atau kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ISI Bali dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 28

(1) ISI Bali dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang seni, desain, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan. (2) ISI Bali dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 29

(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya; b. memanfaatkan fasilitas ISI Bali dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di ISI Bali; c. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya; d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; e. menyelesaikan studi lebih awal dari ketentuan lama studi yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku; f. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik; g. pindah program studi di lingkungan ISI Bali sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan daya tampung program studi; h. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa ISI Bali; dan j. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan ISI Bali. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di ISI Bali; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ISI Bali; d. menghargai seni, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. menjaga kewibawaan dan nama baik ISI Bali; f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan g. menjunjung tinggi, mentaati norma, dan mentaati etika akademik. (4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 30

(1) Untuk melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan dapat dibentuk pada tingkat ISI Bali, fakultas, dan program studi. (3) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan ISI Bali diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 31

(1) Alumni ISI Bali merupakan seseorang yang pernah mengikuti atau telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di ISI Bali, ISI Denpasar, Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Denpasar, Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana, dan/atau Akademi Seni Tari INDONESIA Denpasar. (2) Alumni ISI Bali ikut bertanggung jawab menjaga nama baik ISI Bali dan aktif berperan serta dalam memajukan ISI Bali. (3) Alumni ISI Bali dapat membentuk organisasi dengan nama Gotong Royong ISI Bali yang selanjutnya disebut GO ISI Bali. (4) Organisasi alumni ISI Bali mempunyai tujuan: a. membina hubungan dengan ISI Bali dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi; b. mempercepat daya serap alumni ke pasar kerja; dan c. memberi masukan dan/atau bantuan lain dalam rangka peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi di ISI Bali dan kualitas pengabdian anggotanya kepada nusa dan bangsa. (5) Struktur organisasi dan tata kerja Gotong Royong Alumni ISI Bali diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GO ISI Bali.

Pasal 32

Organisasi ISI Bali terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 33

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan ISI Bali. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. ketentuan akademik; 3. penjaminan mutu perguruan tinggi; 4. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. tata tertib akademik; 6. kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat; c. memberi pertimbangan dan mengusulkan perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan, penutupan, dan perubahan penamaan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 34

(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (3) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 35

(1) Anggota Senat terdiri atas: a. 6 (enam) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; e. Direktur Program Pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (2) Anggota Senat wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih di antara Dosen pada fakultas yang bersangkutan dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.

Pasal 36

(1) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a: a. Dosen ISI Bali berstatus aparatur sipil negara; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; c. berusia paling tinggi: 1. 60 (enam puluh) tahun untuk lektor dan lektor kepala; dan 2. 65 (enam puluh lima) tahun untuk profesor, pada saat dicalonkan; d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; f. bebas dari narkotika, zat prekursor, dan zat adiktif lainnya; g. tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan h. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 37

(1) Masa jabatan anggota Senat wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan kepala lembaga bersifat ex officio.

Pasal 38

(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 39

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 40

(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, ISI Bali juga memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur fakultas yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. (3) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 41

(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan ISI Bali untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ISI Bali; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana operasional tahunan; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi administratif kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; o. mengembangkan kerja sama dengan alumni, pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan dunia industri, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan q. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.

Pasal 42

(1) Rektor merupakan pemimpin ISI Bali. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Rektor; dan b. unsur organisasi di bawah Rektor.

Pasal 43

(1) Unsur organisasi di bawah Rektor, terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan dan/atau penambahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 44

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja ISI Bali diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 45

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. MENETAPKAN penyusunan pedoman pengawasan internal; c. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Laporan hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan kepada Rektor.

Pasal 46

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian: a. bidang akuntansi atau keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah magister; e. berusia paling tinggi: 1. 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen; dan 2. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ISI Bali; dan h. bebas dari narkotika, zat prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Pasal 47

(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Rektor. (3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 48

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan pengembangan kepada Rektor, serta dapat membantu pendanaan ISI Bali. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ISI Bali; d. melakukan kajian terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; e. membantu pengembangan ISI Bali; dan f. dapat membantu pendanaan ISI Bali.

Pasal 49

(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah gasal paling sedikit 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; b. tokoh masyarakat; c. pakar pendidikan; d. seniman; dan/atau e. budayawan. (2) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 50

(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi anggota Senat termuda. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (6) Dalam hal setelah penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon ketua Senat yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang pada hari yang sama. (11) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua Senat. (12) Ketua Senat terpilih berdasarkan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (13) Ketua Senat terpilih dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor. (14) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (15) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 51

(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, wakil Direktur Pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Bali dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.

Pasal 52

(1) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi ISI Bali. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terjadi karena: a. masa jabatan berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Perubahan organisasi ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk ISI Bali.

Pasal 53

(1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara di ISI Bali yang memiliki jabatan akademik: 1. paling rendah lektor kepala untuk jabatan wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana dan kepala lembaga; 2. paling rendah lektor untuk jabatan wakil dekan, wakil Direktur Program Pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, sekretaris lembaga, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala pusat; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat untuk jabatan wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil dekan, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala unit penunjang akademik; d. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai koordinator program studi atau kepala pusat bagi wakil Rektor dan dekan; e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; g. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; h. memiliki setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik; m. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara; dan n. tidak sedang merangkap jabatan di pemerintahan di dalam atau di luar ISI Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Bali dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik. (2) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit penunjang akademik; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; e. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. menjalani tugas belajar; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; j. berpendidikan paling rendah Diploma III (tiga); k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ISI Bali.

Pasal 55

Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Rektor memilih dan menunjuk 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan wakil Rektor. (3) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 57

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 58

Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap sebagai berikut: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan.

Pasal 59

(1) Tahap penjaringan bakal calon dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan; b. panitia penjaringan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan bakal calon dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia penjaringan bakal calon dekan; d. panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon dekan; e. panitia penjaringan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi syarat paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon kepada Senat Fakultas; f. jika bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja; g. jika setelah masa perpanjangan selama 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam huruf f bakal calon dekan yang mendaftar tetap kurang dari 3 (tiga) orang, ketua Senat Fakultas dengan persetujuan anggota Senat Fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon dekan; dan h. panitia penjaringan bakal calon dekan mengumumkan nama bakal calon dekan yang telah ditetapkan oleh Senat Fakultas. (3) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; c. dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum terpenuhi, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit; d. dalam hal setelah penundaan rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan syarat kehadiran Senat Fakultas belum terpenuhi, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; e. calon dekan menyampaikan program kerja dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas; f. Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan program kerja dan pemilihan dekan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon dekan; g. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara; dan h. Senat Fakultas menyampaikan 3 (tiga) nama calon dekan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan dekan yang sedang menjabat berakhir. (4) Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara: a. Rektor bersama Senat Fakultas melakukan pemilihan calon dekan melalui rapat Senat Fakultas; b. Rektor dapat memberi kuasa kepada salah satu wakil Rektor untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. pemilihan calon dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang menjabat; d. pemilihan calon dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: 1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan 2. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; e. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama maka dilakukan pemilihan lanjutan pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan; dan f. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak.

Pasal 60

(1) Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf f. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon dekan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 61

(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Dekan menunjuk 1 (satu) orang calon wakil dekan untuk masing-masing jabatan wakil dekan dan mengusulkan kepada Rektor. (3) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 62

(1) Direktur Program Pascasarjana dan wakil Direktur Program Pascasarjana diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan Direktur Program Pascasarjana dan wakil Direktur Program Pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 63

(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan ketua jurusan dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 64

(1) Kepala lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala lembaga dan sekretaris selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 65

(1) Koordinator program studi diangkat oleh Rektor atas usul dekan atau Direktur Program Pascasarjana. (2) Masa jabatan koordinator program studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 66

(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 67

(1) Kepala pusat diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga. (2) Masa jabatan kepala pusat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 68

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Dekan mengusulkan 1 (satu) orang Dosen atau jabatan fungsional lain kepada Rektor untuk diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio. (3) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 69

(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian pada biro dan fakultas; dan c. pengawas/kepala subbagian pada lembaga dan program pascasarjana. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 70

(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 71

(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 72

(1) Ketua dan sekretaris: a. Senat; b. Satuan Pengawas Internal; dan c. Dewan Pertimbangan, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan/atau e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.

Pasal 73

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat selanjutnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. (3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 74

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 75

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 76

Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Dewan Pertimbangn sebagai ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelumnya.

Pasal 77

(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Program Pascasarjana, wakil Direktur Program Pascasarjana, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari dokter pemerintah; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.

Pasal 78

Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya. (2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 80

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan yang memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Dalam hal tidak ada wakil dekan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2), maka harus dilakukan pengangkatan dekan dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 81

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya. (2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 82

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur Program Pascasarjana sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Direktur Program Pascasarjana sebagai Direktur Program Pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur Program Pascasarjana sebelumnya. (2) Direktur Program Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebag ai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 83

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Direktur Program Pascasarjana sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Direktur Program Pascasarjana definitif atas usul Direktur Program Pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Direktur Program Pascasarjana sebelumnya. (2) Wakil Direktur Program Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 84

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya. (2) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya. (3) Ketua dan/atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 85

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya. (2) Kepala dan/atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 86

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian koordinator program studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai koordinator program studi definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan koordinator program studi sebelumnya. (2) Koordinator program studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 87

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya. (2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 88

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala pusat definitif atas usul kepala lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya. (2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 89

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/ bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 90

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Bali merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan ISI Bali melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Bali dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Bali terdiri atas bidang: a. keuangan; b. aset; c. kepegawaian; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 91

(1) ISI Bali memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (4) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

(1) ISI Bali memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pemberhentian, dan pengembangan karier Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki ISI Bali didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan institusi. (2) Sarana dan prasarana ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara. (4) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 94

(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja ISI Bali diajukan oleh Rektor kepada Menteri. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ISI Bali diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 95

Sistem penjaminan mutu ISI Bali terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal.

Pasal 96

(1) ISI Bali menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 97

Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Selain peraturan perudang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan ISI Bali terdiri atas: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Rektor. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Senat dan Peraturan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 99

(1) Pendanaan ISI Bali bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat terdiri atas: a. biaya penyelenggaraan Pendidikan; b. hasil kerja sama; c. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; d. sumbangan/hibah dari perseorangan atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan e. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan pendanaan ISI Bali yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Kekayaan ISI Bali meliputi seluruh barang milik negara yang dikelola oleh ISI Bali. (2) Kekayaan ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ISI Bali. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISI Bali merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan ISI Bali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, ISI Bali dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi lain, dunia usaha dan industri, dan masyarakat baik nasional maupun internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, relevansi efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. saling menguntungkan; e. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; f. berkelanjutan; dan g. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama; e. gelar ganda; f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; j. pemagangan; k. penerbitan terbitan berkala ilmiah; l. penyelenggaraan seminar bersama; dan m. bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama nonakademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. usaha penggalangan dana; c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ ISI Bali yang telah dibentuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ ISI Bali berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. organ ISI Bali yang tidak mengalami perubahan tugas dan fungsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai masa jabatan berakhir; dan c. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 103

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni INDONESIA Denpasar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 475), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 104

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni INDONESIA Denpasar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 475), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 105

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2025 MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI, REPUBLIK INDONESIA, Œ BRIAN YULIARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж