Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PERMEN No. 51-pmk-011-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen elektronika.
2. Barang dan bahan untuk industri pembuatan komponen elektronika yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, oleh perusahaan.

Pasal 2

(1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah.
(2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
(3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, selaku kuasa pengguna anggaran.

Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada

Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika.
(2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB);
b. nama perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. alamat;
e. kantor pabean tempat pemasukan barang;
f. uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
g. pos tarif (HS);
h. jumlah/satuan barang;
i. perkiraan harga impor;
j. negara asal;
k. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
l. pimpinan perusahaan.

Pasal 4

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen elektronika untuk perusahaan tertentu.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan.

Pasal 5

(1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.011/2010" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

Pasal 6

Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pasal 7

(1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan komponen elektronika dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 8

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

DAFTAR BARANG DAN BAHAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
1. Aluminium sulfat Aluminium sulfat
2833.22.10.00
2. Adhesive (perekat) dari polimer Phenolic resin
3506.91.00.00
3. Polyethylene (PE) Dalam bentuk butiran
3901.10.90.10
4. Polyethylene (PE) Dalam bentuk selain butiran
3901.10.90.90
5. Polypropylene (PP) copolymer Dalam bentuk butiran
3902.30.90.10
6. Poly styrene (PS) Poly styrene (PS)
3903.19.00.00
7. Achrylonitrile styrene Jenis kopolimer
3903.20.90.00
8. ABS (achrylonitrile butadiene styrene) Jenis kopolimer
3903.30.90.00
9. Polymer acrylic Polymaron
3906.90.99.00
10. Ethylene vinil acetat (EVA) sheet Tipe UF, 0,2<tebal<0,5mm, 500<lebar<1010mm
3921.90.20.00
11. Polypropylene (PP) sheet Jenis copolymer
3920.20.00.90
12. PVF/TPT/TPE film 0,2<tebal<0,5mm, 500<lebar<1010mm
3920.99.00.90
13. Low iron tempered glass --
7007.19.90.00
14. Steel Plate Hot roll Coil (SPHC) 3<tebal<4,75mm, lebar≥600mm, in coil
7208.38.00.00
15. Steel Plate Hot roll Coil (SPHC) tebal<3mm, lebar>600mm, in coil
7208.39.00.00
16. Steel Plate Hot roll Coil (SPHC) Tebal 4,75-10mm, lebar>600mm, in coil
7208.37.00.00
17. SPCC/SPCD/SPCEN steel Tebal 0,5-1,0 mm dengan lebar 600<x<1250 mm dan dalam gulungan (in coil)
7209.17.00.10
18. SPCC/SPCD/SPCEN steel 0,17<tebal<0,5 mm, lebar 600<x<1250mm, dalam gulungan
7209.18.90.00
19. Galvanized steel Tebal <1,5 mm
7210.49.20.00
20. Galvanized steel Tebal >1,5 mm
7210.49.90.00 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
21. PCM (prepanting coated metal), VCM (vynil coated metal) Tebal ≤ 0,5 mm, 400 <Lebar< 600 mm
7212.40.90.00
22. PCM (prepanting coated metal), VCM (vynil coated metal) Tebal ≤ 1,50 mm, Lebar ≥ 600 mm
7210.70.10.00
23. Stainless steel bar Dengan penampang silang lingkaran
7222.30.10.00
24. Kawat tembaga Diameter= 0,08 - 0,6mm
7408.29.00.00
25. Copper tube Diameter luar= 2,0 - 10,0 mm, tebal < 1,5mm
7411.10.00.00
26. Aluminium sheet paduan Tebal= 0,25 – 1,50 mm, datar atau embos
7606.12.40.00
27. Aluminium foil tidak dalam gulungan Tebal < 0,2mm
7607.19.90.00
28. Pipa aluminium bukan paduan Tebal=0,2 – 1,5 mm, diameter luar = 2 – 15 mm
7608.10.00.00
29. Tin plate Tebal = 0,28 - 0,32mm
8007.00.20.00
30. Step motor Keluaran tidak melebihi 37,5 W, 12 - 24VDC
8501.10.11.00
31. Motor AC single phase, dengan keluaran tidak melebihi 1 kW
8501.40.10.00
32. Oiless bearing Untuk kipas angin, kipas ventilasi
8482.80.00.00
33. Resistor pemanas listrik Heater peralatan rumah tangga
8516.80.30.00
34. Heater (bagian dari rice cooker, pengering tangan, microwave, oven, pemanas kopi/teh, ketel) 220 - 250V/50Hz, 12 - 400W
8516.90.20.00
35. Bagian dari pemanas air instan, pemanas air penyimpanan, pemanas air celup Bagian untuk pemanas air
8516.90.30.00
36. Edge cone (bagian untuk membran speaker) Bagian dari pengeras suara
8518.90.10.00
37. Yoke bottom plate Bagian dari speaker
8518.90.90.00
38. Die cast frame Bagian dari speaker
8518.90.90.00
39. Top plate Bagian dari speaker
8518.90.90.00
40. Rubber & cloth surround Bagian dari speaker
8518.90.90.00
41. Bobbin Bagian dari speaker
8518.90.90.00
42. Piezo ceramic tweeter Bagian dari speaker
8518.90.90.00

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
43. Terminal Voltase tidak melebihi 1000 Volt
8536.90.39.00
44. Switch part -
8536.50.99.90
45. Drain switch -
8536.50.99.90
46. Tinned copper foil 0,003< tebal<0,007, 0,005< lebar < 0,25
7410.12.00.00
47. Lead wire Gold, gold connex, silver, serabut=1~24
8544.19.90.00
48. Thermostat Electrical operated
9032.10.10.00
49. Wash timer -
9106.90.00.00
50. Spin timer -
9106.90.00.00
51. Timer -
9106.90.00.00
52. Glass fiber Tebal maksimum 5 mm
7019.32.00.00
53. Junction box (terminal block) for solar module (panel surya) Untuk panel modul 100 Wp
8536.90.29.00
54. Junction box (terminal block) for solar module (panel surya) Untuk panel modul 50 Wp
8536.90.29.00
55. Coil Khusus digunakan untuk produksi televisi
8529.90.99.00
56. Remote control Khusus digunakan untuk produksi televisi
8543.70.20.00
57. Transformer Khusus digunakan untuk produksi televisi , tidak melebihi 1 kVA
8504.31.90.00
58. Galvanized steel sgcc Size : T ≤ 0,35 mm, L < 600 mm
7212.50.10.10
59. Galvanized steel sgcc Size : T ≤ 0,35 mm, L ≥ 600 mm
7210.61.10.00
60. Tin plate T 0,1 mm
8007.00.30.00
61. Polypropilene resin Homopolymer injection grade
3902.10.20.00
62. Lampu Lampu khusus untuk produk lemari es/refrigerator
8539.29.90.00
63. Socket lampu Socket lampu khusus untuk lemari es/refrigerator
8536.69.99.00
64. Thermo fuse Khusus untuk pemakaian di lemari es/refrigerator
8536.10.10.00
65. Fuse Khusus untuk pemakaian di lemari es/refrigerator
8536.10.90.00
66. Aluminium sheet bukan paduan Tebal ≤ 1,5mm
7606.91.20.00
67. Aluminium foil dalam gulungan Tebal < 0,2mm
7607.11.00.00
68. Aluminium sheet paduan Tebal ≤ 1,5mm
7606.92.30.20

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
69. Pipa aluminium paduan Tebal 0,25 – 1,5mm, diameter luar 2 - 15mm
7608.20.00.00
70. Cold rolled stainless steel strip 400 < lebar <600
7220.20.90.00
71. Steel plate hot rolled (SPHC) Tebal 4,75 – 10 mm, lebar > 600 mm dalam lembaran
7208.52.00.00
72. Steel plate hot rolled (SPHC) Tebal 3,00 – 4,75 mm, lebar >600mm dalam lembaran
7208.53.00.00
73. PVC dalam bentuk butiran
3904.22.00.00
74. Polypropylene (PP) Homopolimer
3902.10.90.10
75. Drain hose Khusus untuk pemakaian di mesin cuci
3917.29.00.00
76. Dumet wire Diameter 0,3 - 0,4 mm
7408.29.00.00
77. NPS wire of alloy steel Diameter 0,4 - 0,6
7229.90.00.90
78. Copper nickel alloy wire Diameter 0,2 mm
7408.22.00.00
79. Tungsten wire -
8101.96.00.00

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI