Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
2. Pengurus Lembaga adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk Lembaga Tingkat Nasional dan oleh Gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi.
3. Kesekretariatan Lembaga adalah bentuk dukungan administrasi, teknis, dan keahlian untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga.
4. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
5. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha.
6. Sertifikat Keahlian yang selanjutnya disingkat SKA adalah bukti pengakuan kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
7. Sertifikat Keterampilan yang selanjutnya disingkat SKT adalah bukti pengakuan kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu.
8. Unit Sertifikasi Badan Usaha adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga untuk melakukan proses sertifikasi badan usaha.
9. Unit Sertifikasi Tenaga Kerja adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga atau masyarakat jasa konstruksi untuk melakukan proses sertifikasi tenaga kerja.
10. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Lembaga Tingkat Nasional kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Tingkat Provinsi serta Unit Sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oleh masyarakat untuk menyelenggarakan sertifikasi.
11. Asosiasi perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi umum yang memiliki cabang adalah asosiasi yang memiliki cabang di lebih dari satu provinsi dan anggotanya adalah perusahaan jasa pelaksanaan yang memiliki kemampuan lebih dari satu klasifikasi usaha jasa konstruksi.
12. Asosiasi perusahaan jasa pelaksana konstruksi khusus yang memiliki cabang adalah asosiasi yang memiliki cabang di lebih dari satu provinsi dan anggotanya adalah perusahaan jasa pelaksanaan yang hanya memiliki kemampuan pada satu klasifikasi atau satu subklasifikasi usaha jasa konstruksi.
13. Asosiasi perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi umum yang tidak memiliki cabang adalah asosiasi yang tidak memiliki cabang asosiasi baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota dan anggotanya adalah perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi yang memiliki kemampuan pada lebih dari satu klasifikasi usaha jasa konstruksi.
14. Asosiasi perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi khusus yang tidak memiliki cabang adalah asosiasi yang tidak memiliki cabang asosiasi baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota dan anggotanya adalah perusahaan jasa pelaksanaan yang hanya memiliki kemampuan pada satu klasifikasi atau satu subklasifikasi usaha jasa konstruksi.
15. Asosiasi perusahaan jasa konsultansi perencana/ pengawas konstruksi adalah asosiasi yang anggotanya merupakan perusahaan jasa perencanaan/pengawasan.
16. Asosiasi profesi umum yang memiliki cabang adalah asosiasi yang memiliki cabang di lebih dari satu provinsi dan anggotanya adalah tenaga ahli dan/atau tenaga
terampil yang memiliki kompetensi pada lebih dari satu bidang jasa konstruksi.
17. Asosiasi profesi khusus yang memiliki cabang adalah asosiasi yang memiliki cabang di lebih dari satu provinsi dan anggotanya adalah tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang memiliki kompetensi hanya pada satu bidang jasa konstruksi.
18. Asosiasi profesi yang tidak memiliki cabang adalah asosiasi yang tidak memiliki cabang asosiasi baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
19. Rapat Pengurus Lembaga adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus Lembaga.
20. Rapat Kelompok Unsur adalah rapat antara Pengurus Lembaga dari masing-masing unsur dengan Kelompok Unsurnya.
21. Rapat Koordinasi Nasional adalah rapat antara Pengurus Lembaga tingkat nasional dengan perwakilan Pengurus Lembaga tingkat provinsi.
22. Kelompok Unsur adalah asosiasi perusahaan atau asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan serta pakar dan/atau perguruan tinggi atau instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan Lembaga.
23. Rapat Kelompok Unsur dalam rangka pemilihan pengurus Lembaga yang selanjutnya disebut sebagai RKU Perdana adalah rapat antara asosiasi-asosiasi perusahaan atau asosiasi-asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan atau para pakar dan/atau perguruan tinggi atau instansi-instansi pemerintah yang memenuhi kriteria, yang diselenggarakan dalam rangka penetapan perwakilan dari masing-masing Kelompok Unsur yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi pengurus Lembaga.
24. Rapat Pengurus Lembaga dalam rangka pemilihan susunan pengurus Lembaga yang selanjutnya disebut sebagai RPL Perdana adalah rapat antara pengurus
Lembaga dalam rangka memilih susunan kepengurusan Lembaga untuk dikukuhkan oleh Menteri dalam hal Lembaga tingkat nasional atau oleh Gubernur dalam hal Lembaga tingkat provinsi.
25. Tim Pemilihan Pengurus Lembaga yang selanjutnya disebut sebagai Tim Pemilihan adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksakanan tahapan-tahapan dalam pemilihan pengurus Lembaga.
26. Kelompok Kerja Penilai Kelompok Unsur yang selanjutnya disebut sebagai Pokja Penilai Kelompok Unsur adalah kelompok kerja dalam Tim Pemilihan Pengurus Lembaga yang memiliki fungsi melakukan penilaian pemenuhan persyaratan asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi serta kriteria pakar dan/atau perguruan tinggi dan instansi pemerintah untuk menjadi Kelompok Unsur tingkat nasional maupun tingkat provinsi.
27. Kelompok Kerja Penilai Pengurus Lembaga Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut sebagai Pokja Penilai Pengurus Lembaga Tingkat Nasional adalah kelompok kerja dalam Tim Pemilihan Pengurus Lembaga Tingkat Nasional yang memiliki fungsi memberikan rekomendasi calon Pengurus Lembaga Tingkat Nasional kepada Menteri berdasarkan hasil penilaian kelayakan dan kepatutan.
28. Kelompok Kerja Penilai Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut sebagai Pokja Penilai Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi adalah kelompok kerja dalam Tim Pemilihan Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi yang memiliki fungsi memberikan rekomendasi calon Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi kepada Gubernur berdasarkan hasil uji psikologi dan uji substansi berdasarkan hasil penilaian kelayakan dan kepatutan.
29. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
