Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Melalui Penyesuaian/Inpassing

PERMEN No. 52-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
3. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
4. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam jangka waktu tertentu.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

8. Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian atau unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi persyaratan, tata cara Penyesuaian/Inpassing, dan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus berdasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 4

PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Diploma III (D.III);
d. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang perikanan tangkap; dan
h. mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.

Pasal 5

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing harus:
a. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
b. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
c. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 6

(1) Pimpinan Unit Kerja mengidentifikasi PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Penyesuaian/ Inpassing dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

(2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan:
a. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. fotokopi ijazah terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kepangkatan terakhir;

d. fotokopi penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
f. surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa PNS tersebut:
1. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
2. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
3. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
4. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang perikanan tangkap;
g. surat persetujuan dari atasan langsung.
(4) Pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap:

a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan; dan
b. tingkat pendidikan, golongan ruang, dan masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah lengkap, benar, dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(6) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, dan/atau berdasarkan hasil penilaian tidak sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap mengembalikan usulan kepada pimpinan Unit Kerja, disertai dengan alasan.
(8) Bentuk dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan surat keterangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pimpinan Unit Kerja mengidentifikasi PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Penyesuaian/Inpassing dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diusulkan kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan:
a. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. fotokopi ijazah terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kepangkatan terakhir;

d. fotokopi penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
f. surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa PNS tersebut:
1. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

2. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
3. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
4. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang perikanan tangkap;
g. surat persetujuan dari atasan langsung.
(4) Sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan; dan
b. tingkat pendidikan, golongan ruang, dan masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah lengkap, benar, dan sah, sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(6) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan daftar usulan untuk dimintakan pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian, dengan dilengkapi:
a. data kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap di daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan
b. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing.
(7) Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian melakukan verifikasi terhadap data dan hasil verifikasi administrasi

PNS dengan data kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap di daerah provinsi atau kabupaten/kota, yang hasilnya berupa pertimbangan teknis.
(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disampaikan kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagai bahan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing.
(9) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Pejabat Pembina Kepegawaian daerah provinsi atau kabupaten/kota, disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, dan/atau berdasarkan hasil penilaian tidak sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota mengembalikan usulan kepada pimpinan Unit Kerja, disertai dengan alasan.
(11) Bentuk dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing dengan keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan Unit Kerja yang mengusulkan, dengan tembusan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi/BKD kabupaten/kota atau Biro/Bagian Kepegawaian, instansi yang bersangkutan;
c. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
d. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah, yang bersangkutan; dan
e. pejabat lain yang dianggap perlu.
(3) Bentuk dan format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Pejabat Pembina Kepegawaian daerah provinsi atau kabupaten/kota MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing paling lambat pada tanggal 31 Januari 2019.

Pasal 12

PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing selanjutnya ditempatkan dan diberikan penugasan sesuai dengan jabatannya.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2017

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA