Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan publik atas pelayanan pegawai dan satuan kerja di lingkungan
Kementerian Pertahanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengelolaan Pengaduan adalah kegiatan penanganan Pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara Pengelolaan Pengaduan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
4. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan di lingkungan Kemhan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan bagi satuan masing-masing, meliputi pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil, administrasi keuangan dan lainnya yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut serta dipimpin oleh Pejabat Eselon I, dan dipimpin oleh Pejabat Eselon II untuk Satuan Kerja Pusat di bawah Menteri Pertahanan.
5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan publik yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh ASN dan anggota Tentara Nasional INDONESIA di lingkungan Kemhan, yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat/-negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
7. Pengaduan tidak Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan publik yang isinya mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
8. Pengadu adalah individu atau kelompok yang menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun lisan kepada Satker di lingkungan Kemhan.
9. Tindak Lanjut adalah suatu kegiatan lanjutan yang wajib dilakukan oleh Kepala Satker yang berwenang atas rekomendasi atau saran aparat pengawasan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan suatu kasus tertentu yang diadukan oleh masyarakat.
10. Sarana Pengaduan adalah tempat atau ruangan maupun akun di web yang memfasilitasi setiap bentuk Pengaduan.
11. Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah adalah aparat yang melakukan pengawasan internal melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
