Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/PER/III/2007 Tentang Apotek Rakyat

PERMEN No. 53 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/PER/III/ 2007 tentang Apotek Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2016

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NILA FARID MOELOEK

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA