(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Perum BULOG harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini
Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. API-U;
b. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk, untuk Impor Jagung sebagai pemenuhan kebutuhan pakan;
c. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), apabila telah mendapat Persetujuan Impor sebelumnya, untuk Impor Jagung sebagai pemenuhan kebutuhan pangan; dan
d. bukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya, untuk Impor Jagung sebagai pemenuhan kebutuhan pangan.
(2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. API-P;
b. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
c. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bagi importir yang telah mendapat Persetujuan Impor sebelumnya;
d. bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya;dan
e. surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku jagung.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah lengkap dan benar, DirekturJenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) idak lengkap dan/atau
tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: