Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20/M-DAG/PER/3/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR JAGUNG

PERMEN No. 56-m-dag-per-7-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 4

(1) Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG setelah mendapat penugasan dari pemerintah.
(2) Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri BUMN berdasarkan usulan Menteri.
(3) Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG dan perusahaan pemilik API-P.
(4) Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P.

2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Perum BULOG harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini

Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. API-U;
b. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk, untuk Impor Jagung sebagai pemenuhan kebutuhan pakan;
c. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), apabila telah mendapat Persetujuan Impor sebelumnya, untuk Impor Jagung sebagai pemenuhan kebutuhan pangan; dan
d. bukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya, untuk Impor Jagung sebagai pemenuhan kebutuhan pangan.
(2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. API-P;
b. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
c. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bagi importir yang telah mendapat Persetujuan Impor sebelumnya;
d. bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya;dan
e. surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku jagung.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah lengkap dan benar, DirekturJenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) idak lengkap dan/atau

tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.

3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pakan dapat diajukan sewaktu- waktu.
(2) Permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) untuk Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk triwulan pertama periode bulan Januari-Maret hanya dapat diajukan pada bulan Desember tahun sebelumnya;
b. untuk triwulan kedua periode bulan April- Juni hanya dapat diajukan pada bulan Maret;
c. untuk triwulan ketiga periode bulan Juli- September hanya dapat diajukan pada bulan Juni; dan
d. untuk triwulan keempat periode bulan Oktober-Desember hanya dapat diajukan pada bulan September.

4. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Persetujuan Impor untuk Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pakan dapat diterbitkan sewaktu-waktu.

(2) Persetujuan Impor untuk Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri diterbitkan setiap awal triwulan.

5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Masa berlaku Persetujuan Impor untuk Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pakan sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Masa berlaku Persetujuan Impor untuk Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA