Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PERMEN No. 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
2. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah.
3. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA.

4. Tindakan Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
5. Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut AROPT adalah suatu proses untuk MENETAPKAN bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut.
6. Instalasi karantina tumbuhan yang selanjutnya disebut instalasi karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan.
7. Tempat pemasukan dan/atau pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan.
8. Tempat lain diluar Instalasi karantina tumbuhan yang selanjutnya disebut tempat lain adalah suatu tempat selain instalasi karantina yang dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina.
9. Alat angkut adalah alat untuk pengangkutan barang maupun orang baik melalui udara, laut dan darat termasuk tongkang dan petikemas.
10. Petugas Karantina Tumbuhan adalah Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang bekerja pada Instansi Karantina Tumbuhan.
11. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Setempat adalah UPT Karantina Pertanian selain UPT Karantina Tempat pemasukan atau pengeluaran yang berada di wilayah layanan di mana pelaksanaan tindakan karantina dilakukan.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tindakan karantina pemasukan dan/atau pengeluaran sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam instalasi karantina maupun di tempat lain di luar instalasi karantina.

Pasal 4

(1) Tindakan karantina dilaksanakan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran di dalam instalasi karantina oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Dalam hal tertentu dan berdasarkan hasil AROPT tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar tempat pemasukan atau pengeluaran, baik di dalam instalasi karantina maupun di tempat lain di luar instalasi karantina di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal pemasukan media pembawa dari luar wilayah negara Republik INDONESIA, tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di negara asal.

Pasal 5

Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan apabila:
a. media pembawa, organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya, tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran;
b. lebih efisien jika tindakan karantina dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran;
c. tidak tersedia instalasi karantina atau tempat lain di luar instalasi karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran;
d. instalasi karantina atau tempat lain di luar instalasi karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, masih belum mencukupi untuk menampung media pembawa yang akan dikenakan tindakan karantina;
dan/atau
e. berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran.

Pasal 6

(1) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dilakukan terhadap media pembawa yang tidak dilarang pemasukannya, dan berdasarkan hasil AROPT:
a. media pembawa bukan merupakan media pembawa yang terkena tindakan pengasingan dan pengamatan; dan
b. dinilai lebih efektif dan efisien daripada dilakukan di tempat pemasukan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan kesehatan.
(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, NPPO negara asal, pemilik, dan produsen media pembawa.
(4) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap media pembawa paling banyak sejumlah yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Tindakan karantina di negara asal dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan atau tempat pengeluaran, dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat.
(2) Wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 8

(1) Tindakan karantina di tempat lain diluar instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan apabila tidak tesedia Instalasi Karantina di luar tempat pemasukan atau pengeluaran.
(2) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan, antara lain:
a. kondisi dan situasi lingkungan dapat menjamin tidak terjadinya penularan, penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;
b. dilengkapi dengan perizinan sesuai peruntukannya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
c. dapat menampung media pembawa dan alat angkutnya;
d. lingkungan bebas banjir; dan
e. keamanan lingkungan yang baik.

Pasal 9

(1) Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina, apabila:
a. telah mendapat penetapan dari Kepala Badan Karantina Pertanian;
atau
b. telah mendapat persetujuan dari Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai dengan wilayah layanan.
(2) Penetapan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi pelaksanaan tindakan karantina berupa pengasingan dan pengamatan.
(3) Persetujuan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi pelaksanaan tindakan karantina berupa pemeriksaan, penahanan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.

Pasal 10

(1) Penetapan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berlaku sekali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Persetujuan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan untuk 1 (satu) kali pemasukan atau pengeluaran media pembawa.
(3) Apabila tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dipergunakan kembali sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina harus mendapat persetujuan kembali.
(4) Persetujuan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan paling banyak 5 (lima) kali.
(5) Tempat lain yang telah mendapat persetujuan 5 (lima) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina harus diusulkan untuk ditetapkan sebagai instalasi karantina.

Pasal 11

Persyaratan dan tata cara penetapan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 12

Untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemilik media pembawa bertanggung jawab menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tindakan karantina.

Pasal 13

Media pembawa yang akan dibawa dari tempat pemasukan ke instalasi karantina atau ke tempat lain di luar instalasi karantina di luar tempat pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina, wajib:
a. menggunakan alat angkut yang dapat menjamin tidak tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan menjamin keutuhan media pembawa selama di perjalanan sampai di tempat tujuan; dan
b. di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan.

Pasal 14

(1) Tindakan karantina di luar tempat pemasukan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila dilakukan di dalam wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan; atau

b. apabila dilakukan di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat.

(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah selesai dilaksanakan harus diinformasikan kepada UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan dalam bentuk laporan dengan mengirimkan

sertifikat pelepasan atau berita acara pemusnahan.

Pasal 15

(1) Terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA, dapat dilakukan tindakan karantina di luar tempat pengeluaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila dilakukan di dalam wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran, tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran; atau
b. apabila dilakukan di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran, tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah selesai dilaksanakan harus diinformasikan kepada UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran dengan mengirimkan salinan sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dikecualikan apabila ada ketentuan lain yang mengatur.

Pasal 16

(1) Terhadap media pembawa yang akan dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, dapat dilakukan tindakan karantina di luar tempat pengeluaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila dilakukan di dalam wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran, tindakan karantina tumbuhan dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran; atau
b. apabila dilakukan di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran, tindakan karantina tumbuhan dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat.

(2) Terhadap pemasukan media pembawa dari area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, dapat dilakukan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila dilakukan di dalam wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, tindakan karantina tumbuhan dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan; atau
b. apabila dilakukan di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, tindakan karantina tumbuhan dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat.

Pasal 17

Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.160/5/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 18

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2010

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 495