Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 57-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 50/M-IND/PER/5/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB

PERMEN No. 57-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

1. tetap.
2. tetap.
3. tetap.
4. tetap.
5. tetap.
6. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
7. tetap.
8. tetap.
9. tetap.
10. tetap.
11. tetap.
12. tetap.
13. tetap.

2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib SNI Kabel dengan jenis produk, Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:

No.
Jenis Produk

No. SNI No. HS

1. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V- Bagian 3: Kabel nirselubung untuk perkawatan magun

SNI 04-6629.3-2006

HS 8544.11.10.00 HS 8544.11.20.00 HS 8544.11.90.10 HS 8544.19.00.10 HS 8544.19.00.90

2. Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450 / 750 V - Bagian 4 : Kabel berselubung untuk perkawatan magun

SNI 04-6629.4-2006

HS 8544.11.10.00 HS 8544.11.20.00 HS 8544.11.90.10 HS 8544.19.00.10 HS 8544.19.00.90

3. Kabel berinsulasi PVC dengan

SNI 04-6629.5-2006

HS 8544.11.10.00 HS 8544.11.20.00

tegangan pengenal sampai dengan 450 / 750 V Bagian 5 : Kabel fleksibel (Kabel senur)

HS 8544.11.90.10 HS 8544.19.00.10 HS 8544.19.00.90

4. Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk voltase pengenal dari 1kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um = 3,6 kV) – Bagian 1 : Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 3kV (Um = 3,6 kV)

SNI IEC 60502 – 1 :2009

HS 8544.11.20.00 HS 8544.11.90.10 HS 8544.11.90.90 HS 8544.19.00.10 HS 8544.19.00.90 HS 8544.60.11.00 HS 8544.60.19.00

5. Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk voltase pengenal dari 1kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2 : Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sampai dengan 30kV (Um = 36kV)

SNI IEC 60502 – 2 :2009

HS 8544.11.20.00 HS 8544.11.90.10 HS 8544.11.90.90 HS 8544.19.00.10 HS 8544.19.00.90 HS 8544.60.11.00 HS 8544.60.19.00

(2) Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kabel penghantar arus listrik.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(2) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar dan berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan
(3) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 apabila masuk ke kawasan pabean INDONESIA dan/atau daerah pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar dan berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
(5) Tatacara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan oleh PPSP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kabel.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN