Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf a Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik; dan
b. Laboratorium Uji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf b Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik.
Peraturan Menteri Nomor 57-m-ind-per-6-2015 Tahun 2015 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOMPOR GAS TEKANAN RENDAH JENIS DUA DAN TIGA TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang Perindustrian.
(2) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro dan Laboratorium Uji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik (SNI 7469:2013) dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal LSPro dan Laboratorium Uji belum terakreditasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penunjukannya dinyatakan berakhir.
Pasal 3
(1) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik secara waji
Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas membina industri Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik dan Kepala Badan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang Perindustrian.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI, dan pencabutan SPPT-SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik, yang harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro.
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji.
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas membina industri Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik melakukan pembinaan terhadap Industri Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik yang tidak memenuhi ketentuan SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib melalui pengawasan berkala atas penerapan SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik.
(2) Badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang Perindustrian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) dan ayat huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
