Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/2/2013 TENTANG PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN

PERMEN No. 58-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 11

Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit Surat Tanda Pendaftaran Waralaba;
b. pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Waralaba paling lama 2 (dua) bulan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dan
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang telah mempunyai outlet/gerai lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai pada saat Peraturan Menteri ini berlaku tetap dapat beroperasi dan memiliki outlet/gerai dengan sejumlah dimaksud.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN