Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Karkas Ruminansia adalah bagian dari tubuh ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal dan benar, dikuliti, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor, serta lemak yang berlebih.
2. Karkas Unggas adalah bagian dari tubuh unggas yang telah disembelih secara halal dan benar, dicabuti bulunya, dan dikeluarkan jeroan, dipotong kepala dan leher serta kedua kakinya.
3. Karkas Babi adalah bagian dari tubuh babi sehat yang telah dipotong, dikerok bulunya, dipisahkan kepala dan kakinya, serta dikeluarkan jeroannya.
4. Daging adalah bagian dari otot skeletal karkas ruminansia yang terdiri atas Daging Potongan Primer (prime cut), Daging Potongan Sekunder (secoundary cut), Daging Variasi (variety/fancy meats), dan Daging Industri (manufacturing meat).
5. Daging Potongan Primer (prime cut) adalah potongan daging ruminansia yang memiliki keempukan, juiciness dan kualitas terbaik, berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang yang berasal dari ternak
ruminansia dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen).
6. Daging Potongan Sekunder (secondary cut) adalah potongan daging ruminansia di luar potongan primer yang memiliki keempukan, juiciness dan kualitas di bawah kualitas potongan primer, berupa daging dengan tulang dan tanpa tulang yang berasal dari ternak ruminansia dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen).
7. Daging Variasi (variety/fancy meats) adalah bagian daging selain Daging Potongan Primer, Daging Potongan Sekunder, dan Daging Industri berupa Potongan Daging Dengan Tulang dan Tanpa Tulang Dalam Bentuk Segar Dingin (chilled) dan Beku (frozen) yang berasal dari ternak ruminansia, yang terdiri dari buntut (tail) dan lidah (tounge) serta jenis potongan lainnya.
8. Daging Industri (manufacturing meat) adalah bagian daging dalam bentuk bulky dari Daging Potongan Primer, Daging Potongan Sekunder dan Daging Variasi yang digunakan untuk kebutuhan industri.
9. Daging Olahan adalah daging yang diproses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
10. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan karkas, daging, dan/atau olahannya dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
11. Rekomendasi Pemasukan yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah keterangan teknis yang menyatakan karkas, daging, dan/atau olahannya memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner.
12. Badan Kesehatan Hewan Dunia/World Organization for Animal Health/Office International des Epizooties yang selanjutnya disingkat WOAH/OIE adalah suatu badan yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.
13. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis.
14. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
15. Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disebut Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
16. Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan karkas, daging, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
17. Unit Usaha Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Unit Usaha adalah suatu Unit Usaha di Negara Asal yang menjalankan kegiatan produksi karkas, daging, dan/atau olahannya secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial.
18. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number) yang selanjutnya disingkat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar (pre requisite) sistem jaminan keamanan pangan pada unit usaha pangan asal hewan.
19. Direktur Jenderal adalah pimpinan unit kerja Eselon I pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
20. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
21. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP adalah unit
kerja pada Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi perizinan pertanian.
22. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan di bidang peternakan dan/atau kesehatan hewan.
23. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
