Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI/BPPT ENJINIRING PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 1
Pasal 2
Jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup pelayanan rekomendasi, advokasi, alih teknologi, pengujian, konsultasi, operasional, survey, pilot project, pilot plan, dan/atau prototype.
Pasal 3
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
1. Jasa Produk hasil penelitian;
2. Penggunaan tenaga ahli;
3. Pelayanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa; dan
4. Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pasal 4
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
Pasal 5
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
(4) Terhadap layanan penggunaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a. Perusahaan Multinasional sebesar 200% (dua ratus persen);
b. UMKM/Koperasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
c. Lembaga Pendidikan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
d. Lembaga Swadaya Masyarakat sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Tata cara dan kriteria pengenaan tarif kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring.
Pasal 6
(1) Tarif dan jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring dengan pengguna jasa.
(2) Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring memperhitungkan antara lain komponen biaya jasa tenaga ahli, bahan, mobilisasi, transportasi dan/atau akomodasi dengan mempertimbangkan ketentuan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(3) Tarif penggunaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) Penerimaan yang berasal dari lisensi HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 ditetapkan berdasarkan perjanjian lisensi antara Kepala Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring dengan pengguna jasa.
(2) Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring memperhitungkan antara lain komponen biaya jasa tenaga ahli, bahan, mobilisasi, royalti, transportasi, akomodasi, dan legalisasi dokumen dengan
mempertimbangkan ketentuan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
JASA PRODUK HASIL PENELITIAN
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp.) Periode Pengerjaan Keterangan 1 Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Paket 422,000,000 5 bulan
2 Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten /Kota Paket 387,000,000 5 bulan
3 Penyusunan Rencana Detil Tata Ruang Wilayah (RDTR) Kab/Kota Paket 432,000,000 5 bulan
4 Penyusunan Rencana Detil Kawasan Permukiman dan Perumahan Paket 382,000,000 5 bulan
5 Penyusunan Rencana Kawasan Industri Paket 387,000,000 5 bulan
6 Penyusunan Rencana Kawasan Pariwisata Paket 407,000,000 5 bulan
7 Penyusunan Rencana Kawasan Agropolitan Paket 382,000,000 5 bulan
8 Penyusunan dan Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah Paket 382,000,000 5 bulan
9 Penyusunan Klaster Industri Paket 400,000,000 5 bulan
10 Perencanaan Teknis Kawasan Sentra Produksi Paket 382,000,000 5 bulan
11 Studi Kelayakan Kawasan Industri Paket 432,000,000 5 bulan
12 Studi Kelayakan Kawasan Permukiman dan Perumahan Paket 387,000,000 5 bulan
13 Pengembangan Pusat Pembelajaran Teknologi Paket 382,000,000 5 bulan
14 Pengembangan Studio Perencanaan Daerah Paket 362,000,000 5 bulan
15 Penyusunan Dokumen Input-Output Daerah Paket 382,000,000 5 bulan
16 Penyusunan Neraca Sumberdaya Daerah Paket 407,000,000 5 bulan
17 Penyusunan Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Paket 314,000,000 5 bulan
18 Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah ( RPD) Paket 329,000,000 5 bulan
