Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan
tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau
dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan
dari segala ancaman dan gangguan yang dapat
mengganggu
ataupun
membahayakan
keselamatan
Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan
Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu
Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
2. Ancaman . . .
2. Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan
tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang
dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan
keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden
dan
Mantan
Wakil
Presiden
beserta
keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan.
3. Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh
pihak-pihak
tertentu
yang
dapat
menghambat,
mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden
dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
4. Pengawalan adalah suatu kegiatan/operasi pengamanan
dalam rangka melindungi Presiden dan Wakil Presiden
beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan, ditekankan pada aspek
protokoler kenegaraan secara terus menerus atau dalam
jangka waktu tertentu.
5. Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam
pengamanan
yang
dilakukan
berdasarkan
suatu
perencanaan dan perintah atasan yang berperan dalam
rangka
menyelamatkan
jiwa
Presiden
dan
Wakil
Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat
Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dari ancaman
faktual/keadaan darurat yang terjadi.
6. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang
berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau
pribadi ke negara Indonesia.
7. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas
mempertahankan,
melindungi,
dan
memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
8. Kepolisian . . .
8. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
9. Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang
memimpin TNI.
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya
disingkat
Kapolri
adalah
pimpinan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung
jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
11. Pasukan
Pengamanan
Presiden
yang
selanjutnya
disingkat Paspampres adalah pasukan yang bertugas
melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat
setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden
dan
Mantan
Wakil
Presiden
beserta
keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler
kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok
TNI.Satuan Komando Kewilayahan adalah Satuan gelar
organisasi TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara yang mempunyai tugas
pokok
sebagai
Komando
Utama
Pembinaan
dan
Komando Utama Operasi.
13. Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang
dibentuk dari Satuan Komando Kewilayahan untuk
melaksanakan tugas operasi pengamanan di wilayah.
14. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah
Kedutaan Besar Republik Indonesia, Perutusan Tetap
Republik
Indonesia,
Konsulat
Jenderal
Republik
Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
Pasal 2 . . .
