Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KOTA MANADO DENGAN KABUPATEN MINAHASA PROVINSI SULAWESI UTARA

PERMEN No. 59 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kota Manado adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kabupaten Minahasa adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara dimulai dari:
1. Pertigaan batas daerah antara Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara yang ditandai oleh PABU 001 dengan koordinat 01° 27' 56.9732" LU dan 124° 53' 05.7784" BT yang terletak pada Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua Kota Manado, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 058 dengan koordinat 01° 27' 46.1200" LU dan 124° 52' 45.0589" BT yang terletak pada batas Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua Kota Manado dengan Desa Sawangan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa;
2. PBU 058 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kuala Tikala sampai pada TK.01 dengan koordinat 01° 27' 56.1710" LU dan 124° 52' 23.0070" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri

as (Median Line) Kuala Bawang sampai pada TK.02 dengan koordinat 01° 27' 52.6040" LU dan 124° 52' 18.8200" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.03 dengan koordinat 01° 27' 28.5560" LU dan 124° 52' 34.4490" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kuala Walisuko sampai pada TK.04 dengan koordinat 01° 26' 05.2260" LU dan 124° 51' 27.2290" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 059 dengan koordinat 01° 26' 08.8819" LU dan 124° 51' 02.8264" BT yang terletak pada batas Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan Desa Winangun Atas Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa;
3. PBU 059 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 060 dengan koordinat 01° 26' 10.4298" LU dan 124° 50' 38.8449" BT yang terletak pada batas Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan Desa Winangun Atas Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa;
4. PBU 060 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 061 dengan koordinat 01° 26' 04.2738" LU dan 124° 50' 23.8964" BT yang terletak pada batas Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan Desa Winangun Atas Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa;
5. PBU 061 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 062 dengan koordinat 01° 26' 13.9316" LU dan 124° 48' 19.9811" BT yang terletak pada batas Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan Desa Sea I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa;
6. PBU 062 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 063 dengan koordinat 01° 26' 48.4545" LU dan 124° 47' 08.5806" BT yang terletak pada batas Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan Desa Kalasey Satu Kecamatan
7. PBU 063 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 064 dengan koordinat 01° 27' 26.0781" LU dan 124° 47' 01.7506" BT yang terletak pada batas Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan Desa Kalasey Satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa;
8. PBU 064 selanjutnya ke arah Utara sampai pada Teluk Manado yang ditandai oleh PABU 065 dengan koordinat 01° 27' 39.4961" LU dan 124° 47' 03.3119" BT yang terletak di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang Kota Manado yang berbatasan dengan Desa Kalasey Satu Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, selanjutnya ke arah Utara sampai Teluk Manado yang ditandai oleh TK.05 dengan koordinat 01° 27' 41.1961" LU dan 124° 47' 02.5231" BT.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agutus 2014.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agutus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN