Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Mineral, Operasi Produksi, Pengolahan, Pemurnian, Penjualan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Commisioning adalah tahapan kegiatan setelah dilakukan pembangunan fisik fasilitas Pemurnian dalam rangka menilai kesiapan, kelengkapan, kesesuaian, dan/atau kelaikan peralatan dan instalasi baik berdiri sendiri atau dalam sebuah rangkaian proses untuk mengetahui keandalannya.
3. Konsentrat adalah produk konsentrasi yang kaya akan Mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari Pengolahan Mineral bijih.
4. Produk Samping adalah produk pertambangan selain produk utama pertambangan yang merupakan sampingan dari proses Pengolahan dan Pemurnian yang memiliki nilai ekonomis.
5. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
6. Verifikator Independen adalah Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Mineral dan Batubara.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng dan telah memasuki tahap Commisioning.
(2) Dalam memasuki tahap Commisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri diberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pasal 3
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang melakukan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dan telah memasuki tahap Commisioning dapat melakukan Penjualan hasil
Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024;
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.
Pasal 4
(1) Pemegang:
a. IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga; atau
b. izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sedang membangun fasilitas Pemurnian lanjut sendiri; atau
b. bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan/atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam.
Pasal 5
(1) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang
perdagangan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan ketentuan bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurniannya telah memasuki tahap Commisioning pada tanggal 31 Mei 2024, harus menyampaikan:
a. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang telah disesuaikan dengan target penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dan telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
b. laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian oleh Verifikator Independen yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024 yang dilengkapi dengan:
1. sertifikat kesiapan melakukan Commisioning;
dan
2. surat pernyataan dari verifikator independen bahwa pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning.
c. RKAB yang telah disetujui; dan
d. laporan mutakhir estimasi cadangan.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 7
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditentukan berdasarkan pertimbangan:
a. estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian;
b. jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB; dan
c. kapasitas input fasilitas Pemurnian.
Pasal 8
Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian yang diverifikasi oleh Verifikator Independen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi diberikan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya bulan takwim.
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri; dan
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri.
(2) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan asal produk pertambangan yang akan diekspor; dan
b. jenis, jumlah, dan kualitas produk berdasarkan hasil pengujian oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.
(3) Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
b. pemeriksaan lapangan.
(4) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan selama sisa waktu pemberian rekomendasi ekspor atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rekomendasi ekspor yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu rekomendasi.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 436), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni
2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
