Langsung ke konten

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN

PERMEN No. 60 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara
alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di
laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas di
daratan.
2.
Sub
DAS
adalah
bagian
DAS
yang
menerima
air
hujan
dan
mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama.
3.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan
timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan
segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian
ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
4.
DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan
serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi
bangunan
air
dan
pemanfaatan
ruang
wilayah
tidak
berfungsi
sebagaimana mestinya.

5. DAS ....
3

3

5.
DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan
serta kualitas, kuantitas dan kontnuitas air, sosial ekonomi, investasi
bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana
mestinya.
6.
Lahan kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya demikian rupa sehingga
lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan
peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air.
7.
Forum Koordinasi Pengelolaan DAS yang selanjutnya disebut Forum
adalah wadah koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
8.
Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur
pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan
patut diperhitungkan dalam pengelolaan DAS.
9.
Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan
kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan
sumberdaya alam bagi manusia dan mahluk hidup lainnya secara
berkelanjutan.
10. Klasifikasi DAS adalah pengkatagorian DAS berdasarkan kondisi lahan
serta kualitas, kuantitas dan kontiunitas air, sosial ekonomi, investasi
bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah.
11. Logical Framework Analysis yang selanjutnya disingkat LFA adalah
instrumen analisis, presentasi dan manajemen yang dapat membantu
perencana untuk menganalisis situasi eksisting, membangun hirarki
logika dari tujuan yang akan dicapai, mengidentifikasi resiko potensial
yang dihadapi dalam pencapaian tujuan dann hasil, membangun cara
untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tujuan (output) dan
hasil (outcomes), menyajikan ringkasan aktivitas suatu kegiatan serta
membantu upaya monitoring selama pelaksanaan implementasi proyek.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 2

(1)
Tatacara
Penyusunan
dan
Penetapan
Rencana
Pengelolaan
DAS
dimaksudkan untuk memberikan arahan bagi stakeholders dalam
menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan DAS dalam satuan
wilayah perencanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
(2)
Tujuannya adalah tersusunnya rencana pengelolaan DAS sesuai dengan
standar dan kriteria yang telah ditetapkan, baik untuk DAS yang
dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan daya dukungnya.

Bagian Ketiga
Prinsip Dasar Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS

Pasal 3

Penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS dilaksanakan sesuai
prinsip dasar sebagai berikut :
a. dilaksanakan secara utuh dari hulu, tengah sampai dengan dan hilir.
b. dilaksanakan secara terpadu sebagai satu kesatuan ekosistem, satu
rencana dan satu sistem pengelolaan;

c. melibatkan....
4

4

c. melibatkan para pemangku kepentingan, terkoordinasi, menyeluruh dan
berkelanjutan;
d. adaptif terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang
dinamis dan karakteristik das;
e. pembagian tugas, fungsi, beban biaya dan manfaat antar para pemangku
kepentingan secara adil;
f. akuntabel dan transparan; dan
g. melibatkan multi disiplin ilmu.

Bagian Keempat
Pemangku Kepentingan, Sinkronisasi dan Integrasi

Pasal 4

(1) Dalam penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS melibatkan
pemangku kepentingan antara lain:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. swasta; dan
d. masyarakat.
(2) Dalam rangka efektifitas kinerja pemangku kepentingan dikembangkan
prinsip saling percaya, keterbukaan, tanggung jawab, dan saling
membutuhkan melalui integrasi dan sinkronisasi serta koordinasi.

Pasal 5

(1) Integrasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)
dalam penyusunan Rencana Pengelolaan DAS diperlukan dalam setiap
menyusun program dan kegiatan masing-masing pemangku kepentingan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh
pemangku kepentingan sesuai tugas pokok dan fungsi yang dalam hal ini
dilaksanakan oleh :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk tingkat pusat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi untuk tingkat
provinsi; dan
c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota untuk
tingkat Kabupaten/Kota.

Bagian Kelima
Manfaat Rencana Pengelolaan DAS

Pasal 6

(1) Manfaat disusun dan ditetapkannya rencana pengelolaan DAS, antara lain :
a. menjadi salah satu acuan, masukan dan pertimbangan bagi rencana
pembangunan sektor untuk menyusun program dan kegiatan yang lebih
detil di wilayah DAS.
b. menjadi salah satu bahan masukan dan pertimbangan bagi pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM), dan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD).
c. sebagai instrumen pencapaian tujuan secara sistematik dan instrumen
pertanggungjawaban pengelola sumberdaya alam.
(2) Skematis posisi Rencana Pengelolaan DAS dalam sistem perencanaan
pembangunan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan ini.
BAB II....
5

5

BAB II
PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

(1) Rencana Pengelolaan DAS disusun berdasarkan penetapan Klasifikasi
DAS, meliputi:
a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Rencana pengelolaan DAS disusun oleh:
a. tim yang dibentuk oleh Menteri untuk DAS yang mencakup lintas negara
dan lintas provinsi;
b. tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk DAS yang mencakup lintas
kabupaten/kota;
c. tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota untuk DAS yang mencakup
satu Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Penyusunan rencana pengelolaan DAS pada DAS yang dipulihkan maupun
pada DAS dipertahankan daya dukungnya, dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan;
b. tujuan;
c. strategi; dan
d. monitoring dan evaluasi.

Pasal 9

Perumusan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a,
dilakukan melalui :
a. identifikasi dan analisis masalah; dan
b. rumusan masalah.

Pasal 10

Perumusan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan
dengan mengacu pada hasil perumusan masalah dan dilaksanakan dengan
cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.

Pasal 11

Perumusan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi
perumusan:
a. kebijakan;
b. program; dan
c. kegiatan.

Pasal 12 ....
6

6

Pasal 12

Perumusan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf d, harus memperhatikan antara lain :
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksana; dan
d. capaian hasil.

Bagian Kedua
Indetifikasi dan Analisis Masalah

Pasal 13

(1) Identifikasi dan analisis masalah untuk DAS yang dipulihkan maupun
DAS yang dipertahankan dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan.
(2) Identifikasi dan analisis masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap :
a. Lahan kritis (penyebab, luas dan distribusi);
b. Kondisi habitat (daerah perlindungan keanekaragaman hayati);
c. Sedimentasi (sumber, laju, dampak);
d. Kualitas air (sumber polutan, kelas, waktu);
e. Masalah penggunaan air tanah dan air permukaan;
f. Daerah rawan bencana (banjir, longsor, dan kekeringan);
g. Masalah sosial-ekonomi dan kelembagaan;
h. Masalah tata ruang dan penggunaan lahan;
i. Permasalahan antara hulu dan hilir;

Bagian Ketiga
Rumusan Masalah

Pasal 14

Rumusan masalah untuk DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
dilakukan melalui metode pohon masalah atau metode lain dengan
memperhatikan
kebijakan
nasional,
provinsi
dan
kabupaten
serta
karakteristik biofisik, sosial ekonomi dan budaya.

Bagian Keempat
Perumusan Tujuan

Pasal 15

(1) Perumusan tujuan untuk DAS yang dipulihkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dilakukan dengan mengacu pada perumusan masalah dan
mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta
wilayah administrasi.

(2) Perumusan
tujuan
untuk
DAS
yang
dipertahankan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan mengacu pada perumusan
masalah dan mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di
dalam sektor serta wilayah administrasi.

Bagian Kelima ....
7

7

Bagian Kelima
Perumusan Strategi

Pasal 16

(1) Perumusan strategi untuk DAS yang dipulihkan maupun DAS yang
dipertahankan daya dukungnya harus mengacu kepada perumusan
tujuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.

(2) Perumusan strategi untuk DAS yang dipulihkan maupun DAS yang
dipertahankan daya dukungnya meliputi perumusan kebijakan, program
dan kegiatan.

(3) Perumusan kebijakan, program dan kegiatan untuk DAS yang dipulihkan
dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya dilakukan secara bersama
oleh para pemangku kepentingan dengan mengedepankan keterpaduan
kepentingan antar sektor serta wilayah administrasi.

Bagian Keenam
Perumusan Monitoring dan Evaluasi

Pasal 17

(1) Perumusan monitoring dan evaluasi untuk DAS yang dipulihkan dan DAS
yang dipertahankan daya dukungnya dilakukan dengan memperhatikan :
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksana;
d. capaian hasil.

(2) Perumusan monitoring dan evaluasi untuk DAS yang dipulihkan dan DAS
yang dipertahankan daya dukungnya diatur tersendiri dalam Peraturan
Menteri Kehutanan.

Bagian Keempat
Penyajian Naskah

Pasal 18

(1) Setiap proses penyusunan Rencana Pengelolaan DAS disajikan dalam
suatu naskah yang utuh sebagai bahan untuk penetapan.
(2) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil penyusunan
rencana pengelolaan DAS yang meliputi :
a. Buku I, memuat rencana dan informasi;
b. Buku II, memuat data dan informasi pendukung;
c. Buku III, memuat peta arahan, program, dan kegiatan.
(3) Kerangka Acuan Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(4) Skema proses penyusunan rencana pengelolaan DAS sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

BAB III....
8

8

BAB III
PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAS

Pasal 19

Rencana yang sudah disusun dan dimuat dalam naskah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, ditetapkan oleh :
a. Menteri untuk Rencana Pengelolaan DAS yang mencakup lintas negara
dan lintas provinsi;
b. Gubernur untuk Rencana Pengelolaan DAS yang mencakup lintas
kabupaten/kota dan dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi;
c. Bupati/Walikota untuk Rencana Pengelolaan DAS yang mencakup satu
kabupaten/kota dalam satu provinsi dan dapat dituangkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 20

(1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku
untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi
dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar
Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima)
tahun.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 21

(1) Sumber dana untuk penyusunan dan penetapan rencana Pengelolaan DAS
dapat berasal dari APBN, APBD, hibah dan sumber dana lainnya yang tidak
mengikat.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Rencana Pengelolaan DAS
yang telah disusun dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri ini.

BAB V....
9

9

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor
P.39/Menhut-II/2009
tentang
Pedoman
Penetapan
Rencana
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.

Pasal 24

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2013

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1344

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,

ttd.

KRISNA RYA

5