Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara
alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di
laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas di
daratan.
2.
Sub
DAS
adalah
bagian
DAS
yang
menerima
air
hujan
dan
mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama.
3.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan
timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan
segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian
ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
4.
DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan
serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi
bangunan
air
dan
pemanfaatan
ruang
wilayah
tidak
berfungsi
sebagaimana mestinya.
5. DAS ....
3
3
5.
DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan
serta kualitas, kuantitas dan kontnuitas air, sosial ekonomi, investasi
bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana
mestinya.
6.
Lahan kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya demikian rupa sehingga
lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan
peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air.
7.
Forum Koordinasi Pengelolaan DAS yang selanjutnya disebut Forum
adalah wadah koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
8.
Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur
pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan
patut diperhitungkan dalam pengelolaan DAS.
9.
Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan
kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan
sumberdaya alam bagi manusia dan mahluk hidup lainnya secara
berkelanjutan.
10. Klasifikasi DAS adalah pengkatagorian DAS berdasarkan kondisi lahan
serta kualitas, kuantitas dan kontiunitas air, sosial ekonomi, investasi
bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah.
11. Logical Framework Analysis yang selanjutnya disingkat LFA adalah
instrumen analisis, presentasi dan manajemen yang dapat membantu
perencana untuk menganalisis situasi eksisting, membangun hirarki
logika dari tujuan yang akan dicapai, mengidentifikasi resiko potensial
yang dihadapi dalam pencapaian tujuan dann hasil, membangun cara
untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tujuan (output) dan
hasil (outcomes), menyajikan ringkasan aktivitas suatu kegiatan serta
membantu upaya monitoring selama pelaksanaan implementasi proyek.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
