Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng yang selanjutnya disebut AK-Manufaktur Bantaeng adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program pendidikan tinggi vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri manufaktur.
2. Statuta AK-Manufaktur Bantaeng adalah peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di AK-Manufaktur Bantaeng.
3. Pendidikan Tinggi Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan di bidang industri.
4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa AK-Manufaktur Bantaeng.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di AK-Manufaktur Bantaeng.
8. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan AK- Manufaktur Bantaeng yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknik untuk menunjang proses pendidikan di AK-Manufaktur Bantaeng.
9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng.
10. Direktur adalah Direktur AK-Manufaktur Bantaeng.
11. Senat adalah Senat AK-Manufaktur Bantaeng yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik.
12. Dewan Penyantun adalah dewan penyantun AK- Manufaktur Bantaeng yang merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang nonakademik.
13. Alumni AK-Manufaktur Bantaeng yang selanjutnya disebut dengan Alumni adalah Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di AK-Manufaktur Bantaeng.
14. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi AK- Manufaktur Bantaeng secara berkelanjutan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
16. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri yang selanjutnya disebut Badan adalah unit kerja pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
17. Kepala Badan adalah pimpinan tinggi madya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
