Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Produk Hukum adalah pembuatan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Produk Hukum adalah setiap peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
4. Pembentukan Instrumen Hukum adalah pembuatan instrumen hukum yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan/atau penetapan.
5. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
6. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
7. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
8. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
wwww.peraturan.go.id
9. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
10. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
11. Keputusan PRESIDEN adalah keputusan yang ditetapkan oleh
untuk melaksanakan materi yang diperintahkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas.
12. Peraturan Menteri adalah Peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
13. Keputusan Menteri adalah keputusan yang ditetapkan oleh menteri untuk melaksanakan materi yang diperintahkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Menteri atau berdasarkan kewenangan, bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas.
14. Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu, berdasarkan kewenangannya yang hanya berlaku secara internal di lingkungan unit kerja eselon I.
15. Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
16. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap wwww.peraturan.go.id
suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan peraturan daerah provinsi, atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
17. Kajian Teknis adalah naskah hasil pengkajian hukum dan/atau hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
18. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
20. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal Kementerian.
21. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian.
22. Kepala Badan adalah kepala badan di lingkungan Kementerian.
23. Inspektur Jenderal adalah inspektur jenderal Kementerian.
24. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
25. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
26. Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan wwww.peraturan.go.id
proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Instrumen Hukum.
27. Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal/Badan yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Perundang-undangan, instrumen hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
28. Sekretariat Inspektorat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Perundang-undangan, instrumen hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
29. Prakarsa adalah gagasan atau usul inisiatif penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum dalam bentuk tertulis, baik yang berupa pokok-pokok materi dan/atau telah dirumuskan dalam bentuk konsep Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum.
