(1) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap jasa penggunaan lapangan tenis, bulutangkis, dan futsal pada Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilaksanakan setelah pihak tertentu mendapatkan rekomendasi dari pimpinan pengelola.
(2) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap jasa pelayanan kesehatan pada Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilaksanakan pihak tertentu setelah mendapatkan kartu bebas bayar atau sejenisnya dari pimpinan pengelola.
(3) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap jasa penggunaan lapangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan lapangan tenis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dilaksanakan dengan pihak tertentu mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan Pengelola.
(4) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap penjualan tiket masuk dan jasa penggunaan lapangan tenis, futsal, panjat dinding, dan fitness pada Museum Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dilaksanakan pihak tertentu setelah mendapatkan kartu
bebas bayar atau sejenisnya dari pimpinan pengelola.
(5) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dilaksanakan pihak tertentu setelah mendapatkan kartu bebas bayar atau sejenisnya dari pimpinan pengelola.
(6) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jadwal kegiatan;
b. batasan lokasi;
c. deskripsi kegiatan;
d. jumlah peserta; dan
e. pernyataan mentaati tata tertib dan/atau peraturan yang ditetapkan pengelola.