Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya

PERMEN No. 63-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Besi atau Baja adalah produk dari peleburan besi karbon atau baja dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut.
2. Baja Paduan adalah produk dari peleburan baja yang mengandung satu unsur atau lebih bahan paduan.
3. Produk turunan besi atau baja dan baja paduan yang selanjutnya disebut Produk Turunannya adalah produk hasil proses lebih lanjut besi atau

baja dan baja paduan dalam bentuk dasar berupa batangan atau lembaran atau hasil proses perakitan atau penggabungan hasil proses lebih lanjut dari besi atau baja dan baja paduan dalam bentuk dasar.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
6. Pertimbangan Teknis adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan yang memuat paling sedikit antara lain nomor Pos Tarif/HS, spesifikasi, jumlah, dan pelabuhan tujuan mengenai Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor.
7. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
9. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
10. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk, yang terdiri dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, Kawasan Daur Ulang Berikat, dan Pusat Logistik Berikat.
11. Pusat Logistik Berikat, yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk

menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

2. Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. negara asal dan pelabuhan muat barang;
b. uraian barang dan Pos Tarif/HS;
c. jenis, jumlah, dan spesifikasi barang;
d. kesesuaian Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpor dengan mill certificate;
e. Standar Nasional INDONESIA Wajib (SNI Wajib), bagi yang dipersyaratkan; dan
f. pelabuhan tujuan.
(2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang bukan merupakan dokumen pelengkap pabean.
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah importir memperoleh Surat Perintah Pengeluaran Barang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, dan/atau Surveyor independen.
(4) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A dilakukan di gudang atau tempat penyimpanan sebelum Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya digunakan oleh importir.
(2) Importir mengajukan permohonan pemeriksaan secara tertulis terhadap Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang telah diimpor kepada Direktur Impor dengan melampirkan:

a. bukti penguasaan gudang atau tempat penyimpanan;
b. Pemberitahuan Impor Barang, untuk Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan digunakan;
c. Persetujuan Impor;
d. Laporan Surveyor; dan
e. Surat Perintah Pengeluaran Barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Impor menerbitkan Persetujuan Penggunaan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang telah diimpor paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

4. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan/atau Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi perusahaan pemilik API-P;
b. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, dan/atau Baja Paduan yang diimpor kepada perusahaan lain yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), bagi perusahaan pemilik API-U;
c. terbukti menggunakan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebelum dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B;

d. terbukti mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
e. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan;
f. terbukti mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan/atau Produk Turunannya yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.

5. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya yang merupakan:
a. barang impor sementara;
b. barang promosi;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika), dengan menggunakan pesawat udara;
e. barang yang diimpor dalam jumlah kurang dari 1 (satu) Ton;
f. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
g. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali

dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
h. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
i. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
j. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
k. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
l. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
m. barang pindahan;
n. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
o. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
p. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
dan/atau;
q. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan:
a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
b. barang yang diimpor dalam jumlah kurang dari 1 (satu) Ton;

c. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
e. barang keperluan untuk kepentingan bencana alam;
f. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
dan/atau;
g. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor.
(3) Dihapus.

6. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya:
a. yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:
1. 7213.91.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%;
2. 7213.99.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%;
3. 7219.32.00;
4. 7219.33.00;
5. 7219.34.00;
6. 7219.35.00;
7. 7219.90.00;
8. 7220.20.10;
9. 7220.20.90;
10. 7220.90.10;
11. 7220.90.90;

12. 7225.11.00;
13. 7225.19.00;
14. 7225.50.90 berupa Tin Mill Black Plate;
15. 7226.11.10;
16. 7226.11.90;
17. 7226.19.10; dan
18. 7226.19.90.
b. yang dilakukan oleh:
1. perusahaan pemilik API-P di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, dan/atau industri alat besar dan komponennya;
2. perusahaan pemilik API-P yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
3. perusahaan pemilik API-P sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/ multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan;
4. perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP); dan
5. perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam

rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

7. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Perusahaan pemilik API-P yang mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan/atau Produk Turunannya sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
8. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1922) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2017

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA