Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 50/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KERKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMEN No. 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

“4a. Daging potongan primer (prime cut) adalah potongan daging yang memiliki kualitas keempukan, juiceness dan bernilai tinggi, berupa potongan daging dengan tulang maupun tanpa tulang yang berasal dari ternak ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal.”
b. Pasal 4 diubah sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan yang berasal dari sapi ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atas masukan dari Menteri Pertanian dan/atau Menteri terkait.
(2) Hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi Teknis tingkat eselon I antar kementerian terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk penentuan RPP per pelaku usaha.
(3) Penentuan RPP per pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. daya tampung per semester yang didasarkan pada kapasitas gudang;
b. kemampuan merealisasikan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi;
b. pengalaman dalam kegiatan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi;
c. penyerapan ternak sapi/kerbau potong lokal dan/atau penyerapan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi yang diproduksi oleh RPH lokal yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner;
d. memiliki alat angkut khusus daging;
e. memiliki kontrak kerja dengan industri dan/atau horeka; dan
g. ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan bidang pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi.
c. Menambah dengan menyisipkan Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pembahasan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Rapat Koordinasi Teknis tingkat eselon I antar kementerian terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak berlaku untuk pemasukan daging potongan primer (prime cut) dalam bentuk segar dingin (chilled).
(2) Pemasukan daging potongan primer (prime cut) dalam bentuk segar dingin (chilled) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3).
(3) Pemasukan daging potongan primer (prime cut) segar dingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar, dan Bandar Udara Polonia Medan.
d. Pasal 5 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan ditetapkan dalam RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai periodisasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. semester I berlaku mulai bulan Januari-30 Juni; dan
b. semester II berlaku mulai bulan Juli-31 Desember.
e. Pasal 7 Lampiran I dan menyisipkan Lampiran IA, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dapat dimasukkan, seperti tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Daging potongan primer (prime cut) dalam bentuk segar dingin (chilled) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A seperti tercantum pada Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
f. Pasal 26 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 26

Permohonan RPP untuk karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan pada bulan Oktober tahun sebelumnya.
g. Menambah Pasal baru dengan menyisipkan Pasal 38A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Untuk memenuhi ketersediaan dan stabilisasi harga karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dapat dilakukan percepatan realisasi pemasukan.
(2) Percepatan realisasi pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repubik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id