Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS PEMBIAYAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PERMEN No. 63-pmk-05-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan

bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
2. Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
3. Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
4. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
5. Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN adalah Rekening Lainnya milik Bendahara Umum Negara di Bank INDONESIA yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank INDONESIA dalam rangka pembiayaan Program PEN.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN, yang terdiri atas:
a. pembukaan dan penutupan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN;
b. pengoperasian Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN; dan
c. akuntansi dan pelaporan.

Pasal 3

(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang membuka, mengoperasikan, dan menutup Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN.
(2) Kewenangan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 4

(1) Menteri Keuangan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank INDONESIA di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN.
(2) Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disimpan dalam Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN pada Bank INDONESIA.

Pasal 5

(1) Berdasarkan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN pada Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank INDONESIA.

Pasal 6

(1) Dalam hal Program PEN berakhir, dilakukan penutupan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank INDONESIA.
(2) Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Perbendaharaan memindahbukukan seluruh saldo Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN ke RKUN.

Pasal 7

(1) Penerimaan kas (kredit) pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN meliputi:
a. pemindahbukuan dana dari RKUN; dan
b. pemindahbukuan dana dari rekening giro Bank Peserta di Bank INDONESIA.
(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahbukuan dana hasil penerbitan SBN untuk pembiayaan program PEN yang diterima (kredit) di RKUN.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dana hasil penerbitan SBN untuk pembiayaan program PEN masuk (kredit) ke RKUN.
(4) Pemindahbukuan dana dari rekening giro Bank Peserta di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan pengembalian dana penempatan dari Bank Peserta.
(5) Pengembalian dana penempatan dari Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam hal:
a. pengembalian dana penempatan oleh Bank Peserta saat jatuh tempo;
b. penarikan dana oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dari rekening giro Bank Peserta sebelum jatuh tempo; dan
c. penarikan dana oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam hal Bank Peserta tidak dapat mengembalikan dana penempatan pada waktu yang telah ditentukan.

Pasal 8

(1) Pengeluaran kas (debet) pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN meliputi:
a. pemindahbukuan dana ke rekening giro Bank Peserta di Bank INDONESIA; dan
b. pemindahbukuan dana ke RKUN.
(2) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan pemindahbukuan berdasarkan hasil proses Penempatan Dana yang dilakukan pada unit Treasury Dealing Room Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan dana pada Bank Peserta dalam rangka Program PEN.
(4) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain dalam rangka:

a. pembiayaan pelaksanaan Program PEN yang dilakukan melalui penyertaan modal negara, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan; dan
b. penutupan Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN.
(5) Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, seluruh saldo pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN dipindahbukukan ke RKUN.

Pasal 9

Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilaksanakan menggunakan sistem dan ketentuan yang berlaku pada Kementerian Keuangan dan Bank INDONESIA.

Pasal 10

Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN mendapatkan remunerasi dari Bank INDONESIA sesuai dengan besaran yang disepakati dalam Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA mengenai skema dan mekanisme koordinasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN.

Pasal 11

Remunerasi atas saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN disetorkan oleh Bank INDONESIA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ke RKUN setiap akhir bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

(1) Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN tidak dipindahbukukan ke RKUN pada akhir tahun anggaran sepanjang Program PEN belum selesai.
(2) Saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai dana yang dibatasi penggunaannya.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN.
(2) Akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA