Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2025 untuk Pendanaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
3. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh bendahara umum negara (BUN)/Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
4. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
5. Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut KKMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
6. Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai badan usaha milik negara.
Pasal 2
(1) Dalam rangka pembiayaan KKMP dan/atau KDMP perlu dilakukan sinergi pendanaan antara pemerintah dan Bank.
(2) Untuk memberikan dukungan kepada Bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada Bank.
(3) Besaran penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp16.000.000.000.000,00 (enam belas triliun rupiah).
Pasal 3
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke RKUN dalam rupiah sebesar besaran dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Pasal 4
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah.
(2) Penetapan rincian pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN tahun anggaran 2025.
(2) Penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana pada Bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen.
(3) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
