Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 631-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN

PERMEN No. 631-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pengaturan Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota www.djpp.kemenkumham.go.id

dan pihak terkait yang menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan dalam rangka:
a. Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan.
b. Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
c. Meningkatkan cakupan pelayanan Keluarga Berencana (KB) pasca persalinan oleh tenaga kesehatan.
d. Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
e. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 3

(1) Pembiayaan pelayanan persalinan yang dijamin oleh Jaminan Persalinan dilaksanakan mulai 1 Januari 2011.
(2) Pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan sejak 1 Januari 2011 dapat diklaim kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id